Oleh: Alin Aldini, S.S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Lonjakan kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming (manipulasi psikologis bertahap oleh predator untuk membangun kepercayaan anak demi tujuan eksploitasi), sepanjang 2025 kembali mengguncang nurani publik. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari dua ribu anak menjadi korban pelanggaran hak, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, yang terjadi di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial (detik.com, 16/01/2026).
Angka di atas bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata penderitaan anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman dan kasih sayang, justru seakan kehilangan arah, hak dan tujuan hidupnya.
Lebih memprihatinkan lagi, banyak kasus child grooming menyisakan trauma mendalam pada korban. Anak-anak yang belum matang secara emosional apalagi di tengah sistem sekuler-kapitalisme saat ini yang membuat anak tidak memiliki self-esteem (pola pikir dan sikap) yang matang menjadikannya sasaran manipulasi, bujuk rayu, hingga eksploitasi. Kejahatan ini kerap berlangsung lama, tersembunyi, dan sulit terdeteksi, sementara pelakunya sering lolos dari jerat hukum atau mendapat hukuman yang tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Kekerasan terhadap anak dan child grooming bukanlah tindak kejahatan biasa. Ia termasuk extraordinary crime karena menghancurkan masa depan generasi sejak dini. Namun ironisnya, kasus-kasus ini seringkali tak tertangani secara serius, terabaikan oleh aparat, atau berhenti di tengah jalan. Proses hukum berlarut, korban tidak mendapatkan pemulihan psikologis dan fisik yang layak, sedangkan pelaku masih berkeliaran dan memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya.
Fakta ini menunjukkan satu hal yang jelas, perlindungan negara terhadap anak masih lemah. Negara belum mampu hadir sebagai perisai kokoh bagi kelompok paling rentan, yaitu anak-anak dan perempuan. Regulasi memang ada, lembaga pun ada, tetapi implementasinya sering rapuh. Sistem perlindungan berjalan reaktif, bukan preventif. Negara baru bergerak ketika kasus mencuat, bukan sejak awal mencegah terjadinya kejahatan.
Akar masalahnya terletak pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara sekaligus cara berpikir masyarakat. Dalam paradigma ini, kebebasan individu diagungkan, batas moral dikaburkan, dan nilai agama dipinggirkan dari ruang publik. Sistem sosial menjadi longgar bahkan tak terkendali, akhlak dan moral memburuk, dan ruang digital menjadi ladang subur bagi predator anak.
Budaya permisif (bebas) yang lahir dari liberalisme membuat banyak perilaku menyimpang dianggap wajar. Konten vulgar beredar bebas, interaksi tanpa batas terjadi di ruang maya, sementara pengawasan keluarga dan negara minim. Anak-anak tumbuh di lingkungan yang rawan, tanpa benteng nilai agama (Islam) yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, kriminalitas bukan lagi kejahatan individu, melainkan efek domino yang disusun oleh penguasa melalui penerapan regulasi yang rusak.
Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban besar negara dan masyarakat. Anak adalah amanah yang harus dijaga kehormatan, jiwa, dan masa depannya. Tindak kejahatan terhadap anak tidak boleh dibiarkan merajalela. Islam menetapkan hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku kejahatan, bukan untuk balas dendam, tapi sebagai pencegah agar kejahatan tidak berulang dan masyarakat terlindungi.
Negara dalam sistem Islam wajib memberikan perlindungan menyeluruh, baik preventif maupun kuratif. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan berbasis akidah Islam, penguatan peran dan komunikasi keluarga, pengawasan ruang publik dan digital, serta penutupan celah-celah maksiat. Penanganan korban dilakukan secara serius, dengan pemulihan psikologis dan jaminan keamanan. Pelaku dihukum tegas sesuai syariat, sehingga efek jera benar-benar terasa.
Keadilan hukum Islam tidak dapat dirasakan selain dengan menerapkannya dalam sistem pemerintahan. Satu-satunya metode yang diajarkan Rasulullah SAW untuk meraih kekuasaan tersebut dengan dakwah yang menjadi kunci untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Masyarakat harus kembali memahami kebebasan bukan tanpa batas, dan kehormatan anak adalah nilai suci yang tidak boleh dikorbankan. Perubahan individu harus diikuti perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan perlindungan manusia sebagai prioritas utama.
Meningkatnya kekerasan dan child grooming sebagai tanda bahaya bagi masa depan bangsa. Jika negara terus gagal melindungi anak, maka kita sedang menyiapkan generasi yang tumbuh dalam luka dan ketakutan secara terus-menerus. Sudah saatnya perlindungan anak tidak lagi hanya sekadar slogan, tetapi diwujudkan melalui perubahan paradigma, kebijakan tegas, dan penerapan sistem yang benar-benar menjamin keselamatan generasi. Anak-anak bukan milik pasar, bukan korban kebebasan ala kapitalisme, melainkan amanah yang wajib dijaga dengan seluruh kekuatan umat dan negara. Selamatkan anak-anak kita dari jerat negara sekuler yang gagal melindungi mereka.[]
