Artikel

Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah melalui Kendali Emosi

×

Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah melalui Kendali Emosi

Sebarkan artikel ini

Oleh Azka Aini Mumtazah
Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak dapat hidup hanya seorang diri, perlu adanya interaksi sehingga individu dapat berkembang dengan baik. Pernikahan merupakan salah satu wujud dari manusia sebagai makhluk sosial. Dalam konsep syariah, pernikahan merupakan akad yang dilakukan sesuai syariat islam dengan menghalalkan hubungan dua insan yang bukan mahram sehingga nantinya akan menciptakan hak dan kewajiban baru bagi kedua belah pihak (Hasanah, 2024).
Dalam Qur’ an Surat Ar-Rum ayat 21 Allah berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

Yang artinya:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21).

Pernikahan merupakan salah satu anugerah dan bukti kebesaran Allah SWT yang patut disyukuri oleh setiap hamba-Nya. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa selalu ada potensi bagi pasangan suami istri berselisih.

Apabila perselisihan terus menerus bersemayam dalam rumah tangga tanpa sampai pada resolusi konflik, maka hal tersebut dapat membuka peluang besar bagi pasangan suami istri berpisah. Sebagai seorang muslim, kita selalu memiliki pedoman bagi setiap persoalan dalam hidup tak terkecuali konflik pada rumah tangga. Nabi Muhammad Saw bersabda dalam hadits berikut:

سنن أبي داوود ١٨٦٢: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنْ الطَّلَاقِ

Sunan Abu Daud 1862: Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Mu’arrif] dari [Muharib], ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah Allah menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada perceraian.”

Hal yang dapat dipetik dari hadits tersebut ialah sudah sepatutnya kita menghindari perceraian, apapun konfliknya dengan mengusahakan berbagai upaya untuk memperbaiki hubungan yang menjadi cobaan dalam berumah tangga.

Oleh karena itu, pengelolaan emosi menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.. Bak api yang sedang berkobar dalam diri, kita dapat mencoba untuk meredakan kobaran api tersebut, sehingga dapat menghadapi segala sesuatu dengan kepala dan hati yang tenang.

Dalam Undang-Undang tentang Perkawinan Pasal 1 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.”

Dalam dunia pernikahan, seorang muslim tentu mendambakan terwujudnya rumah tangga yang sakinah. Sakinah berasal dari bahasa Arab yang berarti ketenangan, ketentraman, kedamaian. Maka, dapat disimpulkan bahwa keluarga sakinah ialah keadaan keluarga yang harmonis dan senantiasa mampu menghadapi masalah. Namun, ada kalanya setan berbisik di dalam keharmonisan keluarga, sehingga menimbulkan gejolak emosi.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi penyebab utama perceraian di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Fakta ini menggambarkan bahwa konflik rumah tangga masih banyak terjadi di berbagai lapisan masyarakat dan kerap berakhir pada perceraian. Secara akumulatif sepanjang 2020–2024, sekitar 62,28% perceraian di Indonesia dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran, sehingga faktor ini menjadi penyumbang terbesar dalam tingginya angka perceraian.

Regulasi emosi merupakan kemampuan individu dalam mengelola berbagai emosinya, baik waktu kapan emosi tersebut muncul, bagaimana emosi tersebut dirasakan, dan emosi tersebut diekspresikan. Regulasi emosi dapat menjadi upaya seorang individu dalam menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari perceraian.

(Brockman et al., 2016) mengemukakan beberapa strategi regulasi emosi yang umumnya dapat dilakukan pada kehidupan sehari-hari, yaitu:

Mindfulness

Mindfulness merupakan salah satu strategi regulasi emosi dimana individu menyadari apa yang ia pikirkan dan apa yang rasanya, serta menerima apa adanya. Strategi ini bertujuan bukan untuk ‘memerangi’ emosi yang ada, melainkan menerima emosi tersebut. Sehingga individu dapat mengenali emosi yang muncul serta menerima dan menghindari penekanan pada emosi.

Cognitive Reappraisal

Reappraisal dapat dijelaskan sebagai bagaimana individu melihat ulang kejadian yang lalu dengan sudut pandang berbeda. Hal ini bertujuan agar emosi yang muncul dapat lebih terkendali.

Emotion Suppression

Menahan atau tidak merilis emosi walaupun emosi tersebut sudah muncul. Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa individu yang menerapkan strategi emotion suppression memiliki kesejahteraan lebih rendah dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan berbagai strategi regulasi emosi tersebut, strategi Mindfulness dan Cognitive Reappraisal lebih direkomendasikan untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dibandingkan strategi Emotion Suppression karena dianggap terlalu menekan emosi, dalam konteks pernikahan, hal ini berpotensi menghambat komunikasi dan kualitas hubungan.