Scroll untuk baca artikel
Opini

Magang Berbayar bagi Fresh Graduate, Potret Suram Politik Ekonomi Kapitalisme

×

Magang Berbayar bagi Fresh Graduate, Potret Suram Politik Ekonomi Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Magang Berbayar bagi Fresh Graduate, Potret Suram Politik Ekonomi Kapitalisme

Oleh: Alin Aldini, S. S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Laporan World Bank East Asia and The Pacific Economic Update October 2025: Jobs menyebutkan, satu dari tujuh anak muda di Cina dan Indonesia kini menganggur (law-justice.co, 10/11/2025). Fakta ini menjadi potret suramnya kondisi ketenagakerjaan di dunia meskipun tengah berupaya bangkit dari resesi (perlambatan) ekonomi global.

Di Indonesia sendiri, pemerintah menanggapi masalah ini dengan meluncurkan program ‘magang berbayar’ bagi para lulusan baru perguruan tinggi (fresh graduate)— sebuah kebijakan yang di atas kertas tampak menjanjikan, namun jika ditelaah lebih dalam justru memperlihatkan wajah muram dari sistem ekonomi kapitalisme yang terus melanggengkan ketimpangan.

Program magang berbayar yang diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target puluhan ribu peserta, dan gaji setara upah minimum provinsi, disambut antusias oleh ratusan ribu pelamar muda. Namun, antusiasme ini tidak lantas memberikan cermin kesejahteraan atau minimal dapat mengurai angka pengangguran dan kemiskinan, melainkan lebih pada kegelisahan sosial yang melanda generasi muda untuk dapat pekerjaan dengan mudah.

Para lulusan baru yang berjuang mencari pekerjaan kini seakan ‘dihadiahi’ kesempatan bekerja dengan magang meski harus membayar. Meskipun bukan pekerjaan tetap, bukan jaminan masa depan yang terpenting bisa bekerja. Program ini menjadi cermin betapa lapangan kerja semakin sempit, sementara harga kebutuhan dan beban hidup terus meningkat.

Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem politik ekonomi kapitalisme yang mendominasi kebijakan negara, termasuk Indonesia. Dalam sistem ini, kekayaan dan sumber daya ekonomi terpusat di tangan segelintir orang. Sebagian besar kekayaan nasional berputar di lingkaran sempit pengusaha (pemilik modal) besar, elit politik, dan investor asing, sementara rakyat kebanyakan hanya menjadi buruh/tenaga kerja kecil yang tersisih oleh mekanisasi, digitalisasi, dan orientasi profit ekonomi kapitalistik. Akibatnya roda ekonomi rakyat tersendat dan macet, mereka tidak memiliki akses terhadap sumber daya yang bisa menghidupi rakyat jika dikelola secara mandiri oleh negara dengan distribusi merata.

Ketimpangan ini menciptakan pintu pengangguran yang semakin besar. Harta hanya berputar di kalangan elite, daya beli masyarakat melemah, permintaan terhadap barang dan jasa menurun, dan perusahaan enggan merekrut pekerja baru. Pemerintah pun bukannya mendistribusikan kekayaan secara adil, melainkan menempuh solusi sementara (pragmatis), seperti program magang berbayar yang seolah memberi harapan tetapi tidak menyeluruh dan jauh dari akar masalah.

Dalam logika kapitalisme, pekerjaan hanyalah sebuah ‘kesempatan’ yang harus diperjuangkan oleh individu, bukan tanggung jawab negara yang harus menjamin kebutuhan pokok termasuk menyediakan lapangan pekerjaan. Inilah mengapa pengangguran menjadi gejala struktural, bukan sekadar akibat dari kurangnya keterampilan tenaga kerja.

Padahal sejarah menunjukkan, politik ekonomi Islam memiliki pandangan yang jauh lebih adil dan manusiawi dalam menghadapi persoalan ini. Dalam sistem ekonomi Islam, negara memiliki kewajiban menjamin tersedianya lapangan kerja bagi laki-laki baligh agar mereka mampu menafkahi diri dan keluarganya. Prinsip ini berangkat dari pandangan, manusia memiliki hak dasar untuk hidup layak, dan negara adalah pihak yang berkewajiban memastikan hak itu terpenuhi.

Nabi Muhammad ﷺ telah mencontohkan mekanisme politik ekonomi yang berorientasi pada distribusi kekayaan secara merata, bukan akumulasi. Rasulullah pernah memberi sebuah kapak kepada seorang pengemis untuk mencari kayu bakar. Kayu tersebut lantas ia jual di pasar hingga mampu memenuhi kebutuhannya. Rasulullah pun pernah mengambil kembali tanah (tambang) yang mengandung banyak garam karena itu adalah hak rakyat banyak.

Sistem Islam berdiri di atas tiga konsep kepemilikan harta: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Harta milik umum mencakup sumber daya alam yang menjadi kebutuhan publik, seperti sungai, laut, hutan, dan tambang—yang tidak boleh dimiliki atau dikelola oleh individu maupun korporasi. Negara bertanggung jawab mengelola harta milik umum ini untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

Dengan mekanisme ini, lapangan pekerjaan sebenarnya terbuka luas. Ketika negara mengelola kekayaan alam, seperti sektor kehutanan, pertambangan, perikanan, dan pertanian, maka rakyat dapat bekerja secara mandiri dan produktif tanpa harus bergantung pada perusahaan besar. Jika dibutuhkan modal, negara dapat memberikan iqtha’ (pemberian lahan atau modal) kepada warga yang mampu mengelolanya. Untuk tambang atau sektor yang membutuhkan teknologi tinggi, negara dapat menjadi operator utama dengan melibatkan rakyat sebagai tenaga kerja tetap, bukan sekadar magang temporer.

Dari pengelolaan harta milik umum dan negara inilah muncul sumber pemasukan yang adil dan berkelanjutan. Negara dapat menggunakan pendapatan tersebut untuk membiayai pendidikan dan kesehatan secara gratis (dua sektor vital yang dalam sistem kapitalisme justru dijadikan komoditas bisnis). Dengan demikian, akses terhadap kekayaan alam dan fasilitas dasar tidak lagi menjadi hak istimewa kelompok tertentu, melainkan hak seluruh warga negara.

Jika sistem Islam diterapkan dalam pemerintahan, maka tidak akan ada lagi generasi muda yang dipaksa bersaing memperebutkan posisi magang dengan gaji setara UMP hanya demi pengalaman kerja atau materi (uang) semata. Mereka akan memiliki akses nyata terhadap sumber penghidupan, bukan sekadar ‘peluang sementara’.

Kebijakan magang berbayar bagi fresh graduate hanyalah solusi tambal sulam dari sistem ekonomi yang cacat sejak kelahirannya. Ia menutupi luka dalam yang seharusnya dibedah hanya dengan plester subsidi. Selama kekayaan negeri ini masih dikendalikan oleh segelintir pihak, selama negara tidak mengambil peran sebagai pengelola dan pendistribusi utama harta publik, maka pengangguran dan kemiskinan akan terus berulang.

Solusinya bukan dengan memperbanyak program magang, tetapi dengan merekonstruksi arah politik ekonomi dari kapitalistik menuju sistem yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai pusat kebijakan. Politik ekonomi Islam memberikan model yang jelas dan konkret: distribusi harta, pengelolaan sumber daya oleh negara, serta jaminan hak hidup bagi setiap warga. Hanya dengan sistem inilah generasi muda tidak lagi diposisikan sebagai pekerja sementara, melainkan sebagai manusia merdeka yang memiliki peran sejati dalam pembangunan negara.[]