Dugaan Pemerasan TKA, KPK Periksa Stafsus Menaker

Dugaan Pemerasan TKA, KPK Periksa Stafsus Menaker

KPK membuka kemungkinan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan

JAKARTA – KPK memeriksa Stafsus Menaker terkait aliran dana dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Pendalaman dilakukan terkait dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker.

Mereka adalah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Risharyudi Triwibowo, dan Luqman Hakim. Namun, Luqman berhalangan hadir dengan keterangan sakit.

Bacaan Lainnya

“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA. Serta, pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).

KPK membuka kemungkinan melakukan klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Klarifikasi dilakukan terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan penempatan TKA di Kemnaker.

“Ini merupakan gratifikasinya diterima berjenjang. Apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut, sedang kami perdalami,” ujar Plh Direktur penyidikan KPK Budi Sukmo.

Budi berjanji akan melakukan klarifikasi terkait temuan yang mengarah terkait kasus ini. “Tentu akan kami klarifikasi semua terkait temuan-temuan kami panda proses penggeledahan yang kami laksanakan,” ucap Budi.

KPK menduga, pemerasan perizinan TKA di Kemnaker telah terjadi sejak 2012. Kemnaker bernama Kemnakertrans kala itu dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai menteri.

“Praktik ini bukan hanya dari 2019. Dari hasil proses pemeriksaan yang KPK laksanakan, memang praktik ini sudah mulai berlangsung sejak 2012,” kata Budi.

Sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker telah dipimpin tiga menteri, yaitu Cak Imin (22 Oktober 2009–1 Oktober 2014). Hanif Dhakiri (27 Oktober 2014–20 Oktober 2019), dan Ida Fauziyah (23 Oktober 2019–30 September 2024).

“Apakah praktik ini sepengetahuan atau seizin atau apa, perlu kami klarifikasi. Hal tersebut sangat penting untuk dilaksanakan, sehingga nanti apa yang kita lakukan ke depan upaya pencegahan juga inline,” ucap Budi.

KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan korupsi di Kemnaker RI. Kasus korupsi di Kemnaker terkait dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait