BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota tengah menyelidiki kasus dugaan sodomi terhadap empat anak di bawah umur di wilayah Bekasi Timur. Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban pada awal Juni 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah di Bekasi Timur. Empat anak laki-laki berusia antara 6 hingga 9 tahun diduga menjadi korban tindakan bejat oleh seorang pria berinisial D (45), yang merupakan tetangga dekat mereka. Modus operandi pelaku adalah mengundang korban ke rumahnya dengan alasan memberikan makanan atau hadiah kecil. Setelah korban berada di dalam rumah, pelaku melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Tindakan Kepolisian
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang ada. Visum et repertum telah dilakukan untuk mendalami bukti-bukti medis terkait kasus ini.
Respons Komisi Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam menangani kasus ini. Wakil Ketua KPAD, Novrian, menyatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak harus dilakukan secara serius dan profesional. Ia juga mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Mustofa, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan memberikan perlindungan maksimal bagi pelapor dan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Bintang M Akbar