Ahok Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

Ahok Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

Ahok menyebut dalam pemeriksaan hari ini dirinya dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tenunan Adonara dan Peran Sakralnya dalam Tradisi Leluhur

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Ahok mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat penuntasan kasus korupsi itu agar tidak kalah dalam persidangan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

BACA JUGA:  Kick Off Indonesia Global Peace Convoy, Tokoh Umat Kompak Dukung Aksi Menembus Blokade Gaza

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

BACA JUGA:  Indonesia Peace Convoy Siap Tembus Blokade Israel di Gaza

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait