Polres, Kodim dan Satpol PP Bersatu Tertibkan Ormas di Depok

Polres, Kodim dan Satpol PP Bersatu Tertibkan Ormas di Depok

Tim gabungan yang terdiri dari anggota Polresta Depok, Kodim 0508 dan Satpol PP, menertibkan atribut bendera organisasi masyarakat (ormas) dan posko yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

DEPOK – Penertiban tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang aman, tertib dan bebas dari simbol-simbol yang berpotensi memicu gangguan keamanan.

Bacaan Lainnya

Tim Gabungan Terpadu yang berjumlah 50 orang tersebut di antaranya membongkar posko ormas yang berdiri di jalur hijau Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong.

Posko itu diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan dianggap melanggar ketertiban umum.

Kapolres Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan inklusif.

“Kami berkomitmen menciptakan Kota Depok yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegas
Abdul Waras, Senin (19/5/2025).

Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan secara tegas namun tetap humanis, mencerminkan netralitas negara terhadap seluruh kelompok tanpa kecuali.

“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk tanggung jawab negara menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Abdul Waras.

Sementara itu Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menyampaikan bahwa sebanyak 50 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP terlibat dalam operasi tersebut.

Sasaran utamanya adalah premanisme berkedok perorangan maupun kelompok masyarakat yang kerap menggunakan simbol-simbol ormas.

“Kegiatan hari ini dalam rangka Operasi Brantas Jaya. Targetnya adalah premanisme yang berkedok ormas. Kami bersama tim terpadu menertibkan bendera dan posko yang meresahkan masyarakat,” jelas Maulana.

Ia juga mengimbau ormas-ormas lain yang masih memiliki posko di jalur hijau atau ruang publik, agar segera membongkar secara sukarela sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah.

“Nanti juga akan ada surat dari pemerintah kota. Kami akan terus lakukan penertiban secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain penertiban atribut dan bangunan liar, petugas juga mencatat adanya indikasi pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sekitar jalur hijau tersebut.

Meski belum ada yang diamankan, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan terus dikembangkan oleh tim terkait.

“Kita tahu sendiri bahwa di sini ada posko dan jalur hijau, juga tempat-tempat jualan. Patut diduga dilakukan pungutan liar dan itu dalam pengembangan oleh posisi terkait,”papar Maulana.

Ia menambahkan, untuk hari ini penertiban baru dilakukan pada satu posko, namun bendera-bendera ormas lain juga telah dicopot dan diamankan.

Operasi ini, lanjutnya, akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2025, sebagai bentuk implementasi dari instruksi langsung Presiden RI terkait pemberantasan premanisme dan penyalahgunaan ruang publik.

“Baru satu posko yang kami tertibkan hari ini. Tidak ada anggota ormas yang kami temui di lokasi. Kegiatan juga akan terus berlanjut,” demikian Maulana.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]
BACA JUGA:  Motor Terbakar Usai Isi Bensin di Citayam

Pos terkait