Bank Mega Syariah Berencana Rilis Produk Cicil Emas

Bank Mega Syariah Berencana Rilis Produk Cicil Emas

DEPOKPOS – PT Bank Mega Syariah berencana untuk meluncurkan produk cicil emas yang dapat diakses nasabah melalui layanan digital yang diharapkan dapat terwujud pada awal semester II tahun ini.

“Itu (bisnis cicil emas) salah satu pipeline produk kita yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Jadi, kita akan meluncurkan produk cicil emas melalui digital,” kata Direktur Bisnis Bank Mega Syariah Rasmoro Pramono Aji saat media gathering di Jakarta, Kamis.

Bacaan Lainnya

Rasmoro mengatakan, Bank Mega Syariah tengah menyiapkan dan mengembangkan aspek-aspek yang dibutuhkan dalam bisnis cicil emas mulai dari segmen market, standar operasional prosedur (SOP), sistem yang dibangun, hingga partner atau pihak ketiga yang akan digandeng perusahaan.

BACA JUGA:  Seno Adjie: Indonesia Airlines Berdiri sejak 1999

Bank Mega Syariah, imbuh dia, juga tengah menyiapkan sistem logistik sehingga memudahkan nasabah yang ingin mencetak atau mengambil emas secara fisik dalam gramasi tertentu. Persiapan-persiapan tersebut tidak mudah, sehingga perusahaan membutuhkan waktu untuk mematangkan bisnis cicil emas.

Rasmoro menilai, bisnis emas memiliki prospek cerah apalagi di tengah situasi global saat ini di mana masyarakat banyak yang mengalihkan asetnya kepada instrumen safe haven termasuk emas. Harga emas juga cenderung meningkat setiap tahun sehingga menarik bagi masyarakat. Di sisi lain, permintaan terhadap produk emas juga sangat tinggi untuk nasabah Bank Mega Syariah pada segmen tertentu.

BACA JUGA:  Bekali Generasi Muda Keterampilan Wirausaha, MCU Bersama Pramdana Capital Luncurkan Program EBDS

“Kalau di segmen tertentu (permintaan) sangat tinggi. Makanya kita akan membuat produk itu, jadi salah satu strategi kita agar lebih menjangkau, lebih luas,” kata Rasmoro.

Bisnis emas yang dilakukan oleh perbankan syariah dinilai tetap memiliki prospek menjanjikan. Bisnis emas semakin menjadi perhatian terutama setelah pemerintah meluncurkan layanan bank emas (bullion bank) Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian pada 26 Februari yang lalu.

Namun, Rasmoro mengatakan bahwa Bank Mega Syariah belum berencana untuk mengembangkan bisnis emas ke arah kegiatan usaha bulion mengingat modal inti yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mencapai minimal Rp14 triliun. Adapun modal inti Bank Mega Syariah masih jauh untuk mengejar persyaratan tersebut.

BACA JUGA:  IHSG Turun 5 Persen, BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham

Sebagai informasi, syarat permodalan minimal Rp14 triliun bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengajukan izin usaha bulion telah tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat 2 disebutkan, LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas dapat dikecualikan dari kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp14 triliun.

LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion yang hanya menyelenggarakan kegiatan penitipan emas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK.

Pos terkait