Oleh : Fadia Nurbaiti, Mahasiswa
DEPOKPOS – Sejak Juli 2024, pagar bambu telah dipasang di perairan Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar ini menyulitkan nelayan untuk melaut. Pada September 2024, Kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten karena cemas terhadap pagar yang berpetak-petak untuk poryek reklamasi. Namun, karena tidak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, kelompok nelayan melapor ke Ombudsman di Jakarta dan menjadi ramai dibicarakan publik.
Isu mafia pagar laut yang marak di berbagai daerah menimbulkan paradoks. Sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau kecil kini seolah bisa dikelola seenaknya tanpa campur tangan pemerintah daerah dan tanpa melibatkan masyarakat setempat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan secara tegas bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Meski begitu, KKP justru menyatakan hanya mampu memberikan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer atas pembangunan pagar laut sepanjang 30 km pada pelaku jika terbukti bersalah.
KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 hingga sampai saat ini belum ada pengungkapan siapa dalang di balik pembangunannya. Padahal, sudah ada bukti pihak-pihak yang diduga aktor lapangan dan intelektual dibalik kasus ini. Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjatuhkan sanksi kepada delapan pejabat Kantor Pertanahan Tangerang yang terlibat dalam kasus ini. Enam dari delapan pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, sejumlah kepala desa (kades) yang diduga terlibat dalam polemik pagar laut di Tangerang, Banten, dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Mereka diduga bekerja sama dengan pejabat yang berwenang untuk memuluskan perizinan lahan pagar laut. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, beberapa oknum kepala desa yang dilaporkan terutama yang berada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sejak 2012. Namun, tidak pula ada pengumuman resmi soal pelaku pemagaran laut di Tangerang. Padahal, Kementerian ATR/BPN sudah membuka nama-nama korporasi pemegang SHGB dan SHM serta mencabut puluhan HGB karena terbukti ilegal dan menyalahi aturan.
Masyarakat lokal yang bersuara mendorong penyelesaian kasus ini justru mendapat intimidasi. Seorang nelayan bernama Kholid, sudah diancam akan dikriminalisasi oleh kelompok ormas. Aparat kepolisian tampak ragu-ragu dalam menegakkan hukum dalam kasus pagar laut di Tangerang bahkan mengaku belum menemukan pelanggaran pidana pada kasus ini. Diduga terdapat pengaruh di luar proses hukum yang membuat kepolisian tidak bergerak dengan leluasa. Denda administrasi dan pemecatan tidak menimbulkan efek jera, justru terus memperuncing konflik agraria dan lingkungan. Nelayan akan terus hidup di bawah ancaman perampasan ruang laut karena pemerintah terlalu lemah dalam menghadapi pengusaha mengempit di sektor laut secara leluasa dan semena-mena.
Negara seharusnya berfungsi sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Sebagai raa’in, negara memastikan semua kebijakannya memberikan maslahat (manfaat) kepada rakyatnya, sehingga rakyat terurus dan terjamin. Sedangkan junnah, negara menjaga dan melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman. Fungsi ini merupakan syari’at bagi negara yang dicontohkan oleh Rasulullah saat memimpin di Madinah.
Akar masalah pagar laut berkaitan dengan konsep kepemilikan dan laut termasuk kepemilikan umum. Laut adalah sumber daya alam yang tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Tidak ada hak bagi siapapun membatasi atau memagari segala sesuatu yang digunakan bersama oleh masyarakat. Konsep ini diterapkan dalam negara Khilafah dalam mengelola hak guna laut, siapapun yang melanggar maka akan dikenakan ‘uqubat (sanksi) tanpa pandang bulu. Dengan prinsip kedaulatan di tangan syari’at, maka korporatokrasi dapat dicegah. Prinsip ini mewajibkan negara menjalankan aturan Islam saja, bukan aturan lain dan melarang siapapun mengambil atau memfasilitasi pengambilalihan harta milik rakyat.
Fadia Nur Baiti
Politeknik Negeri Jakarta
