Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan
DEPOKPOS – Sejumlah praktik pungutan liar atau pungli kerap terjadi di sekolah, baik di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ), selama proses belajar mengajar, ataupun menjelang kelulusan berkedok acara perpisahan.
Dengan beragam alasan tertentu, praktik pungli tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.
Orang tua murid sendiri tak banyak yang tau bahwa sejatinya sejumlah pungutan berkedok iuran berkala semisal uang kas maupun dalam bentuk sumbangan adalah termasuk kedalam kategori pungutan liar.
Ironisnya, pada saat yang sama, orang tua murid yang mengetahui bahwa praktik tersebut merupakan pungli, lebih memilih diam tak bersuara karena takut berdampak ke anak-anak mereka seperti dikucilkan atau mendapat perlakuan yang “berbeda” dari pihak sekolah.
Orang tua siswa perlu teliti untuk mengetahui berbagai modus jenis pungli di sekolah sang anak dan harus berani menyuarakan praktik melanggar hukum yang kerap terjadi di dunia pendidikan ini.
Untuk melaporkannya juga sangat mudah, cukup dengan mengunjungi situs milik Kemendikbud di url https://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Berikut sedikitnya 48 jenis praktik pungli yang sering ditemukan di lingkungan sekolah:
- Uang pendaftaran masuk
- Uang komite
- Uang OSIS
- Uang ekstrakurikuler
- Uang ujian
- Uang daftar ulang
- Uang study tour
- Uang kas
- Uang les
- Uang buku ajar
- Uang paguyuban
- Uang syukuran
- Uang infak
- Uang fotokopi
- Uang perpustakaan
- Uang bangunan
- Uang LKS
- Uang buku paket
- Uang bantuan insidental
- Uang foto
- Uang perpisahan
- Uang sumbangan pergantian Kepsek
- Uang seragam
- Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
- Uang pembelian kenang-kenangan
- Uang pembelian
- Uang try out
- Uang pramuka
- Uang asuransi
- Uang kalender
- Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
- Uang koperasi
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda melanggar aturan
- Uang UNAS
- Uang ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa penyeberangan siswa
- Uang map ijazah
- Uang legalisasi
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa
- Uang listrik
- Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
Laporkan Pungutan Liar di Sekolah
Larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 1
Ayat 1
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat 2
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.