DEPOKPOS – Pada malam 23 Oktober 2024, dua santri Pondok Pesantren Al Munawwir, Shafi dan Aufal, diserang secara brutal di sebuah warung sate di Jalan Parangtritis, Kota Yogyakarta, oleh sekelompok pemuda yang diduga mabuk. Para pelaku, yang sebelumnya berada di kafe seberang warung, tiba-tiba menyerang korban dengan balok kayu, helm, serta tangan kosong, dan bahkan menggunakan senjata tajam untuk menusuk perut Shafi. Akibatnya, Shafi mengalami luka tusuk, sementara Aufal mengalami luka di kepala dan tubuh lainnya. Warga sekitar segera membawa keduanya ke Rumah Sakit Pratama Yogyakarta.
Kejadian ini memicu protes besar-besaran pada 29 Oktober 2024, di mana ribuan santri, mahasiswa, dan warga NU Yogyakarta menuntut pengusutan tuntas kasus ini dan pencabutan izin penjualan minuman keras di wilayah tersebut. Demonstrasi berlangsung damai namun tegas, sementara pihak kepolisian telah menangkap beberapa tersangka dan proses hukum masih berjalan. Insiden ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menjaga keamanan dan toleransi di masyarakat.
“Yang kita hukum perbuatannya, bukan orangnya. Jangan benci orangnya. Proses selanjutnya bisa dikontrol sampai pengadilan,” ujar Suwondo, Kapolda DIY dalam pidatonya diwaktu demo santri di kantor polda.
Selain memberikan hukuman yang adil kepada pelaku, Suwondo juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY untuk meminimalkan peredaran miras.
“Kalau sudah dirapikan, tidak boleh lagi nambah. Atas kejadian ini (insiden penusukan santri), saya atas nama pribadi dan Polda DIY mohon maaf,” tegasnya yang disambut pekik dan sorak dari massa aksi.
Seperti yang kita tahu bahwa kasus penganiayaan yang terjadi akibat pelaku mengonsumsi miras bukan hanya mencerminkan bahaya sosial yang ditimbulkan, tetapi juga mengingatkan kita akan dampak kesehatan serius yang dapat merusak organ tubuh, terutama otak.
Di dalam Al-qur’an, miras disebut dengan istilah khamr/ arak. Arti dari kata khamr (خمر ) adalah minuman yang memabukkan. Disebut khamr (خمر ) karena minuman yang memabukkan (minuman keras) mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran.
Larangan khamr dalam Islam diberikan secara bertahap. Pada awalnya, dalam QS. An-Nahl: 67 dan QS. Al-Baqarah: 219, Allah menyebutkan bahwa khamr memiliki manfaat, tetapi kerusakannya jauh lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun khamr bisa memberikan keuntungan ekonomi, dampak buruknya jauh lebih membahayakan. Selanjutnya, larangan lebih tegas diberikan dalam QS. An-Nisa: 43, yang melarang orang yang sedang mabuk untuk mendekati salat, menunjukkan bahwa mabuk dapat mengganggu ibadah. Terakhir, larangan khamr diberlakukan secara mutlak dalam QS. Al-Maidah: 90-91, yang menyebutkan bahwa khamr adalah perbuatan setan yang harus dijauhi, dengan tujuan untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan, dan ketertiban umat Islam.
Hukum mengenai kekerasan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU ini menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis. Pasal 4 UU tersebut menyatakan bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain itu, KUHP juga mengatur tentang tindak pindana kekerasan, seperti pengeroyokan dan penganiayaan. Tindakan kekerasan yang dilakukan dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada kasus penganiayaan yang terjadi terhadap 2 santri krapyak, pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan santri Krapyak yang dilakukan oleh sekelompok orang merupakan tindakan kriminal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama yang menekankan keadilan, penghormatan, dan penyelesaian konflik secara damai.
Dalam Islam, tindakan semacam ini digolongkan sebagai Jarimah Qishash, yaitu tindak pidana yang disengaja terhadap tubuh atau nyawa orang lain. Allah SWT menetapkan hukuman qishash sebagai balasan setimpal, sebagaimana firman-Nya dalam (QS. Al-Maidah: 45):
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالَْْنْفَ بِالَْْنْفِ وَالُْْذُنَ بِالُْْذُنِ وَال سنَّ بِال س نِ وَالْجُرُوْحَ قِصَا ص فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ
ىِٕكَ هُمُ الظهلِمُوْنَ
فَهُوَ كَفَّارَة لَّ هٌۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ ه اللُّٰ فَاوُل
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka(pun) ada qishashnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qishash)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
Hukum qishash bertujuan menjaga keadilan dan mencegah kejahatan, namun Islam juga mendorong pemaafan sebagai jalan kasih sayang dan penggugur dosa.
Kasus penganiayaan yang menimpa dua santri di Yogyakarta akibat pengaruh miras menjadi pengingat penting akan bahaya konsumsi khamr yang dapat merusak akal dan memicu tindak kekerasan. Islam secara tegas melarang khamr karena dampak buruknya yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Kejadian ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil, baik dalam sistem hukum negara maupun dalam perspektif syariat Islam, dengan tetap memberikan ruang untuk pemaafan sebagai bentuk kasih sayang.
1. Muhammad Akmal Anas
2. Firli ‘Izzan Haqiqi
3. Nurul Nurhayati
4. cahya Husna Azhara
5. Meysha sri Untari
6. Fasya Nur Fauziyah
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Pendidikan Matematika
