DEPOKPOS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) menyelenggarakan The 6th International Conference of Law and Governance in a Global Context (icLave), pada 4-5 November 2024, di Kampus FHUI Depok. Konferensi tahunan dengan tema “Re-shaping the Future of Indonesian Higher Legal Education” ini menjadi ajang pertemuan penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah untuk berdiskusi mengenai tantangan dan perkembangan dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia dan internasional.
Kegiatan ini dibuka dengan keynote speech oleh Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. Dalam paparannya, ia memberikan refleksi terhadap perjalanan 100 tahun pendidikan tinggi hukum, sekaligus tantangan untuk meliputi penyesuaian terhadap perubahan hukum dan teknologi yang cepat. Prof. Harkristuti juga menekankan bahwa pendidikan tinggi hukum harus memastikan lulusannya memiliki tanggung jawab profesional dan inovasi yang selaras dengan reformasi hukum.
Pada pelaksanaannya, konferensi internasional yang juga bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) ini terdiri dari dua sesi pleno yang berlangsung selama dua hari. Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara terkemuka, di antaranya adalah Prof. Joanne van der Leun (Leiden University); Dr. Sripapha Petcharamasree (Chulalongkorn University); Dr. Jeremy Kingsley (Western Sydney University); Prof. Dr. Jeff Gidings (Monash University); Prof. Henk Addink (Uttrecht University); dan dua guru besar FHUI, yaitu Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A.
Sebagai bagian dari dukungan akademik dan ilmiah, konferensi ini bekerja sama dengan beberapa jurnal bergengsi terindeks Scopus yang diterbitkan oleh FHUI, yakni Indonesian Law Review Journal, Indonesian Journal of International Law, dan Indonesian Journal of Socio-Legal Studies. Peserta yang ingin artikelnya dipublikasikan di jurnal tersebut harus mengikuti panduan penulisan yang telah ditentukan oleh masing-masing penerbit. Artikel-artikel terpilih yang memenuhi kriteria penerbit akan diterbitkan dalam buku oleh Nova Publisher yang nantinya akan diajukan dalam indeks Scopus.
Sementara itu, di akhir acara, Ketua DGB FHUI Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H., M.L.I., membacakan deklarasi Ashta Dharma Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia. “Deklarasi ini sekaligus menjadi bagian penting dalam refleksi 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, yang menegaskan komitmen sivitas akademika untuk menjaga marwah universitas sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Prof. Yetty.
Deklarasi yang terdiri dari delapan poin penting tersebut merupakan hasil pemikiran kolektif para pegiat hukum di Indonesia. Amanat ini menjadi pedoman untuk memajukan pendidikan hukum yang tidak hanya menekankan transmisi pengetahuan, tetapi juga pengembangan etika, keterampilan praktis, serta adaptasi terhadap tantangan global yang dinamis.
Ashta Dharma ini terdiri atas Pendidikan Berbasis Etika; Jaminan Perlindungan dan Kebebasan Akademik bagi Kampus; Imparsialitas Hakim; Pengembangan Keterampilan Penelitian dan Analisis Kebijakan; Adaptasi terhadap Megatrends dan Perubahan Cepat; Penerapan Model Pembelajaran Berbasis Kasus (Case Approach); Memperluas Sumber Rujukan melalui Studi Komparatif; dan Pengembangan Keterampilan Praktis dan Kritis.
“Deklarasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi institusi pendidikan tinggi hukum di Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang integratif dan adaptif. Selain itu, kami juga berharap bahwa deklarasi ini dapat memperkuat peran pendidikan hukum dalam membentuk lulusan yang tidak hanya berkompeten secara akademis, tetapi juga beretika dan berdedikasi tinggi dalam penegakan keadilan,” ujar Prof. Yetty.
Lebih lanjut ia menyampaikan, poin-poin deklarasi ini merupakan poin yang disarikan dalam diskusi panel untuk mendorong pembangunan pendidikan tinggi hukum ke depannya. Sehingga, deklarasi ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan sebagai rekomendasi kebijakan (policy recommendation), khususnya pemerintah untuk mengambil tindakan dalam reformasi hukum pada abad ke-2 pendidikan tinggi hukum di Indonesia.