DEPOKPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari website mereka, OJK menyatakan pencabutan izin usaha itu dilakukan karena Investree telah melakukan pelanggaran atas aturan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang sudah diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pencabutan izin usaha juga dilakukan dengan pertimbangan kinerja yang memburuk dan dikhawatirkan bisa mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
OJK dalam keterangan itu menyatakan pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
Sebelum mencabut izin usaha itu, OJK sejatinya sudah melakukan pendekatan kepada Investree, pengurus dan pemegang saham untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel dan memperbaiki kinerja serta mematuhi aturan.
OJK juga sudah meminta mereka melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Selain itu, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Namun upaya itu tak membuahkan hasil. Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga mau tidak mau OJK harus membekukan usaha Investree.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga sedang mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melanggar aturan terkait masalah di Investree.
Tindakan pertama, melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) kepada Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan menghukumnya dengan melarang menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.
Hasil PKPU tersebut kata OJK, tidak menghapus tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kedua, melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana sektor jasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH).
Ketiga, memblokir rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi.
Keempat, melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
Kelima, mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.
Keenam, melakukan langkah-langkah lainnya Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.