Remaja Butuh Edukasi Bukan Alat Kontrasepsi

Remaja Butuh Edukasi Bukan Alat Kontrasepsi

Oleh: Siti Nurhasanah, Aktivis Muslimah

Alih-alih pemerintah serius memikirkan solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi remaja saat ini, yang terjadi malah ditekennya PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang kesehatan yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada remaja dan siswa justru sangat berbahaya karena akan membuka pintu maksiat semakin merajalela.

Bacaan Lainnya

Kondisi buruk ini terjadi akibat penerapan sistem sekularisme kapitalisme, yakni sistem yang menganut pemisahan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai asasnya. Sehingga nilai agama dikesampingkan dan hanya menjadi urusan individu. Apalagi minimnya bekal agama menjadikan para remaja kehilangan jati diri dan pegangan hidup.

Inilah buah diterapkannya sistem liberalisme dan sekularisme, kebebasan berperilaku diagungkan, remaja kita bebas melakukan apa pun itu selama bisa memberikan kebahagian dan kepuasan. Perbuatan yang dilakukan tidak lagi berstandar halal dan haram, rasa takut kepada dosa dan balasan di akhirat kelak jauh dikesampingkan, dengan dasar suka sama suka, lalu rusaknya interaksi lawan jenis dengan mudah kita temuai, hingga tak jarang berujung pada kemaksiatan dan zina.

BACA JUGA:  Solusi Tuntaskan Gelombang PHK

Edukasi atau pendidikan seksual yang diberikan hanya sebatas penyampaian mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, bagaimana menjaga kesehatan reproduksi, apa saja perilaku seksual berisiko dan akibatnya serta yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi remaja, tanpa ada pemahaman bagaimana Islam memandang.

Sejatinya, remaja sangat membutuhkan edukasi yang dilandasi keimanan dan ketakwaan. Sebab, iman dan takwa akan menjadi benteng bagi mereka agar tak mudah jatuh dalam kemaksiatan. Edukasi seks di dalam Islam merupakan bagian integral dari pendidikan akidah, akhlak, dan ibadah. Terlepasnya pendidikan seks dengan ketiga unsur itu akan menyebabkan ketidakjelasan arah dari pendidikan seks itu sendiri, bahkan mungkin akan menimbulkan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal manusia melakukan kegiatan seksual dalam rangka pengabdian kepada Allah.

Oleh karena itu, pelaksanaan edukasi seks tidak boleh menyimpang dari tuntunan syariat Islam. Pokok-pokok edukasi seks yang bersifat praktis perlu diterapkan dan diajarkan mulai dari anak-anak, mummayiz, dan baligh. Misalnya menanamkan rasa malu pada anak, mendidik anak tentang mahramnya, mendidik menjaga kebersihan alat kelamin, menjaga pandangan mata, dalam pergaulan tidak melakukan ikhtilat, khalwat, etika berhias/tabaruj, juga mengenalkan anak tentang ihtilam dan haid.

BACA JUGA:  Harga Beras Makin Mahal, Petani Untung?

Oleh karenanya, sikap kita sebagai seorang Muslim jelas sekali menolak dengan keras PP 28/2024 karena sangat berbahaya dan jelas ada penghalalan terhadap zina, yaitu legalisasi seks bebas di luar nikah di kalangan remaja dan anak sekolah. Yang dipentingkan oleh PP ini hanyalah seks aman secara kesehatan, tidak melihat lagi apakah itu halal atau haram.

Dalam Islam jelas zina adalah haram dan merupakan perilaku keji. Sebagaimana yang dijelaskan dalam surah al-Isra ayat 32 yang artinya, “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk.”

Zina dianggap sesuatu hal yang amat buruk sehingga tak ada ampun bagi para pelakunya. Islam tegas memberi hukuman bagi para pelaku zina agar perilaku zina tak merajalela di penjuru negeri. Hukumannya sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an surah an-Nuur ayat 2 yang artinya, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

BACA JUGA:  Harga Beras Makin Mahal, Petani Untung?

Dari dalil di atas jelas, bagi pelaku yang sudah menikah (zina muhsan) dirajam sampai meninggal dan bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan) dicambuk 100 kali atas tindakannya. Tujuannya agar memberi efek jera bagi semua masyarakat untuk tidak melakukan perzinaan dan menutup semua pintu perzinaan.
Oleh karenanya, remaja butuh edukasi bukan alat kontrasepsi. Dengan edukasi berbasis akidah Islam yang didukung oleh sistem pergaulan dan kehidupan yang islami dan peran negara dalam kebijakan publik dan penerapan hukum merupakan solusi hakiki yang dapat mengatasi berbagai permasalahan remaja saat ini. Semua ini bisa terwujud hanya dalam sistem Islam.[]

Nama: Siti Nurhasanah
Tinggal di Depok

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait