Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun dan Denda 44 M ke SYL

Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun dan Denda 44 M ke SYL

Perbuatan SYL dinilai tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menilai mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak memberikan contoh yang baik kepada anak buah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Alasan itu menjadi hal yang memberatkan SYL sehingga hukumannya diperberat oleh majelis hakim tingkat banding.

Bacaan Lainnya

“Menimbang bahwa terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar ketua majelis Artha Theresia saat membacakan bagian pertimbangan di PT DKI, Selasa (10/9).

BACA JUGA:  Sidang Perdana Gugatan HRS ke Jokowi Digelar Hari Ini

“Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, hakim menambahkan “Menurut pengadilan tingkat banding, maka pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat karena perbuatan terdakwa tidak memberikan teladan yang baik dan telah mendorong pejabat

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Tangkap 6 Orang

Kementerian Pertanian di bawahnya melakukan korupsi demi memenuhi permintaan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.”

Perbuatan SYL dinilai tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

PT DKI Jakarta menghukum SYL dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Putusan tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Hanya saja, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

BACA JUGA:  OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Rp10 miliar

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat daripada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tindak pidana pemerasan dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang putusan bandingnya juga akan dibacakan pada hari ini.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait