Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB untuk Pendirian Rumah Ibadah

BEKASI – Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi baru saja selesai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihelat pada Sabtu-Ahad, 31 Agustus-1 September 2024 menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal.

Salah satu poin rekomendasi eksternal perihal penolakan Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi tentang rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Namanya Dicatut Dukung Paslon, Ini Pernyataan Sikap Gerbang Betawi

Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Ketua Umum Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting.

Dikatakan Kiai Ahbab, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik,” ungkap Kiai Ahbab kepada media, Senin (2/9/2024).

Rekomendasi FKUB ini diyakini Kiai Ahbab dapat menghindari konflik antar umat beragama di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Dukung Paslon, Ini Pernyataan Sikap Gerbang Betawi

“FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung dalam menjaga ketentraman dan kerukunan umat beragama. Kalau FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu Dewan Dakwah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau rekomendasi FKUB dihapus,” kata Kiai Ahbab.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Dukung Paslon, Ini Pernyataan Sikap Gerbang Betawi

Untuk diketahui, pada awal Agustus 2024 lalu Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.*

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait