DEPOKPOS – Keadaan perekonomian Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik meningkat sebesar 5,11% pada tahun 2024 dari tahun 2023 sebesar 5,05 %. Peningkatan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 disebabkan oleh kenaikan produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2024.
Sektor keuangan dan perbankan dapat menjadi sumber pertumbuhan terpenting dalam sektor riil perekonomian, salah satunya termasuk asuransi syariah,dimana asuransi syariah upaya saling melindungi dan membantu juga bekerja sama untuk menanggung antara orang dan pihak yang terlibat melalui investasi dalam bentuk aset atau dana tabaru’ yang memberikan pola imbal hasil untuk mengelola risiko tertentu apabila terjadi suatu peristiwa melalui akad sesuai ketentuan syariah.
Adanya asuransi syariah karena pada dasarnya dalam agama Islam meyakini terhadap garis takdir yang sudah Allah SWT siratkan tentang hal kematian atau musibah, yang benar adanya tidak dapat di tolak oleh manusia.
Asuransi syariah masih merupakan perusahaan dan perlu melakukan kemajuan, termasuk spin off (pemisahan). Spin off sendiri dapat didefinisikan sebagai perubahan struktur organisasi di mana unit bisnis menjadi lebih independen dan berubah menjadi perusahaan sendiri. Dengan berpisahnya dengan manajemen induk, masing-masing perusahaan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya sendiri dan berkompetitif. Untuk membangun unit syariah yang lebih mandiri dalam menjalankan bisnisnya, spin off sangat penting.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/PJOK.05/2016, OJK telah menetapkan tenggat waktu untuk spin off UUS perusahaan asuransi dan reasuransi selambat-lambat nya 10 tahun sejak di undangkan, yaitu tahun 2024. Bahwa setiap unit perusahaan asuransi syariah yang memiliki dana tabarru’ dan investasi harus mencapai setidaknya 50 % dari total nilai dana asuransi dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya harus dipisahkan atau spin off menjadi perusahaan asuransi syariah. Namun pada penyampaian Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 menetapkan bahwa unit usaha syariah (UUS) asuransi dan reasuransi syariah wajib melaksanakan spin off paling lambat 31 Desember 2026.
Fungsi dan Tujuan Spin Off : Motivasi untuk melakukan pemisahan (spin off) berbeda-beda di setiap perusahaan, termasuk faktor pasar modal, operasi, manajemen risiko, manfaat pajak, serta aspek dan pertimbangan peraturan.Karena kedua perusahaan sering kali mempunyai kepentingan yang berbeda, pemisahan berpotensi mengatasi tantangan manajemen baik bagi perusahaan induk maupun perusahaan yang di pisahkan. Spin off juga dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Beberapa perusahaan induk percaya bahwa bisnis mereka tidak dihargai dengan baik di pasar modal dan memutuskan untuk mengeluarkan anak perusahaannya dari pasar. Selain itu, spin off juga mempunyai manfaat seperti biaya pinjaman yang lebih rendah, biaya administrasi yang lebih rendah, dan biaya belanja pusat yang lebih rendah. Dalam melakukan reorganisasi dan spin off, tanggung jawab pengembangan bisnis perusahaan spin off berada pada pemilik baru perusahaan, dan perusahaan induk perlu membujuk dan memotivasi perusahaan spin off dalam proses pengambilan keputusan dan mengambil risiko untuk membuat perusahaan spin off sukses.
Kebijakan spin-off UUS perusahaan asuransi berskala besar ini sangat penting secara psikologis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi syariah dan menjadi role model bagi para pelaku industri lainnya untuk percaya bahwa perusahaan asuransi syariah akan beroperasi dengan baik setelah berhenti. Pertumbuhan industri keuangan syariah secara keseluruhan di Indonesia akan diuntungkan oleh kehadiran perusahaan asuransi syariah yang besar.
Tentu saja spin-off asuransi syariah diharapkan tidak hanya berdampak pada industri keuangan syariah saja, namun juga berdampak besar terhadap perkembangan industri keuangan dan perekonomian nasional secara umum.
Dengan adanya perusahaan spin-off ini diharapkan dapat mendorong pendalaman sektor keuangan yang lebih kuat dan fleksibel sehingga memudahkan berkembangnya investasi baru pada industri asuransi syariah di pasar modal syariah.
Dengan semakin banyaknya portofolio syariah yang masuk ke pasar modal syariah, maka pangsa pasar keuangan syariah diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya alternatif sumber pendanaan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya di industri keuangan syariah.
Shofi Hanifa Fauziah, mahasiswi STEI SEBI