DEPOK – Sebanyak 712 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi umum pengurangan masa tahanan pada momentum Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Remisi umum diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di Lapangan Divisi Infanteri 1 Kostrad, Sabtu (17/08).
Kepala Rutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti saat dikonfirmasi menerangkan, remisi ini merupakan momen penting bagi warga binaan untuk merasakan hasil dari ketaatan mereka, dalam mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh Rutan Depok selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi umum ini diharapkan tidak hanya memberikan semangat baru bagi warga binaan, tetapi juga mendorong mereka untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa hukuman,” tutur Lamarta Surbakti dalam keterangan resmi kepada MetroNesiaID.
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 712 orang dengan rincian Remisi Umum I berjumlah 692 orang, Remisi Umum II 20 orang, dan 13 orang langsung bebas. Sedangkan tujuh lainnya menjalani subsider.
“Dari ratusan orang yang mendapatkan remisi, 13 orang dinyatakan bebas,” terang Lamarta.
Menurut Lamarta, remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.
Pemberian remisi ini, sambungnya, diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi seluruh warga binaan, untuk terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik.
“Untuk semua narapidana agar nantinya bisa terus berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali,” tandasnya.