Pakaian Adat Bakal jadi Seragam Sekolah di Depok, Gratis atau Beli Nih?

Mulai tahun ajaran baru, pakaian adat akan menjadi salah satu seragam wajib yang harus dikenakan oleh para siswa di Depok

DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok berencana menerapkan kebijakan baru terkait seragam sekolah bagi para pelajar SD hingga SMA.

Mulai tahun ajaran baru, pakaian adat akan menjadi salah satu seragam wajib yang harus dikenakan oleh para siswa di Depok.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” ucap Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

BACA JUGA:  Kejari Ungkap Peredaran Narkotika di Rutan Depok

Namun, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait pengadaan pakaian adat tersebut. Apakah akan ditanggung oleh Pemkot atau orang tua murid?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50/2022, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Namun, terdapat peluang bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat untuk membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

BACA JUGA:  MTQ ke-38 Dibuka, Kafilah Depok Optimis Raih Prestasi

Siti Chaerijah mengatakan Pemkot Depok masih belum menganggarkan pengadaan pakaian adat tersebut dan masih melakukan koordinasi terkait.

“Belum dianggarkan. Disdik akan koordinasi dulu dengan berbagai pihak terkait anggaran,” kata Siti.

Sementara itu, terkait kapan pakaian adat akan digunakan, Siti juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Belum dijelaskan soal di hari apa pakaian adat digunakan para siswa,” kata dia.

Kebijakan baru ini tentunya masih membutuhkan kejelasan lebih lanjut, termasuk menghitung tingkat kemampuan ekonomi orang tua murid yang berbeda-beda.