Jaga Netralitas ASN Depok, Jangan Mau Disetir Oknum demi Ambisi Kekuasaan!

Bagi ASN yang melanggar bisa dipidana, dengan hukuman penjara maupun denda

Ketua FWJ Indonesia Kowil Depok Muhammad Iksan bersama Mayjen TNI (purn) Tatang Zaenudin dalam acara seminar kebangsaan beberapa waktu lalu. (Dok. Depokpos)

DEPOK – Jelang gelaran Pilkada di Kota Depok, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi pertanyaan besar di mata publik, hal tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya berita keberpihakan oknum ASN kepada salah seorang yang digadang akan maju menjadi kontestan Pilkada Depok 2024.

Seorang tokoh Agama berinisial MR di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, mendapat mengaku mendapat “bisikan” agar mengarah ke salah satu bakal calon Walikota Depok.

Bisikan itu secara terang-terangan diarahkan dua orang ‘Jenderal’ (sebutan untuk Camat) yang memiliki kedudukan di perkumpulan para tokoh agama di Sawangan. Selasa (16/4/2024), seperti dilansir Pikiran Rakyat.

Atas dasar pengakuannya, arahan tersebut agar tokoh agama di Sawangan menjadi Tim Pemenangan salah satu bakal Calon Walikota Depok yang bukan berasal dari partai politik.

Namun, dia enggan membeberkan terlalu jauh soal arahan yang dilakukan dua Camat tersebut. Sebab rencananya akan ada pertemuan untuk meredam manuver yang dilakukan kedua ASN itu.

BACA JUGA:  Program Gratis Pemasangan PDAM Depok Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2024

“Besok (hari ini) rencana akan ada pertemuan dengan mereka (dua Camat) itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Forum Wartawan Jaya Indoneisa (FWJI) Korwil Depok, Muhammad Iksan, sudah mengingatkan agar ASN tetap berada dalam posisi netral dan tak ikut campur urusan dukung mendukung politik kekuasaan.

“Kita lihat undang-undangnya seperti apa bunyinya. Kemudian kita harus sama-sama melihat kalau netralitas itu penting, apalagi kalau sampai menggunakan jabatan untuk soal dukung-mendukung, bahaya itu!” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi ASN yang melanggar bisa dipidana, dengan hukuman penjara maupun denda.

“ASN dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kejari Depok Siap Awasi Anggaran Pilkada Kota Depok Rp73 M

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Lebih lanjut, San menyebut dirinya bersama awak media lainnya akan terus menyoroti masalah demi menjaga netralitas ASN dan marwah demokrasi itu sendiri.

BACA JUGA:  Kejari Ungkap Peredaran Narkotika di Rutan Depok

“Saya juga meminta kepada pihak-pihak yang mengetahui adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan oknum ASN untuk kepentingan politik pihak tertentu, siapapun tokohnya, untuk tak takut bersuara dan meneruskan informasinya ke pihak media agar indikasi kecurangan ini bisa diredam sedini mungkin,” tegasnya.

“Masyarakat bisa melaporkan indikasi kecurangan Pilkada Depok ke hotline FWJ Indonesia Korwil Depok melalui whatsapp di 081281731818, jangan takut! kerahasiaan narasumber dijamin UU,” pungkasnya.