DEPOKPOS – Wakaf telah ada sejak zaman Rasulullah, yang termanifestasi melalui wakaf perkebunan kurma di Madinah yang diserahkan oleh Rasulullah. Sejak saat itu, wakaf terus berkembang menjadi lebih luas, terutama di era sekarang. Di Indonesia, wakaf semakin dikenal luas setelah diatur oleh pemerintah melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurut Pasal 1 angka (1) UU Wakaf, “wakaf diartikan sebagai tindakan hukum wakif untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu yang telah disepakati sesuai dengan keperluannya, baik untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umum sesuai syariah”. (Suryadi & Azmi, 2022)
Pedoman untuk kegiatan wakaf juga diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112. PSAK 112 disahkan pada tanggal 7 November 2018 dan mulai berlaku efektif pada tahun 2021 (Suryadi & Azmi, 2022). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) selalu menjadi pemandu bagi entitas bisnis dalam merekam, melaporkan, dan menginterpretasikan informasi keuangan. PSAK terus berkembang seiring waktu, mencerminkan perubahan lingkungan bisnis global dan PSAK 112 menjadi salah satu standar terbaru yang memperoleh perhatian besar tentang Penghasilan dari Kontrak dengan Pelanggan.
Oleh karena itu, dalam eksplorasi ini kita akan mengenal lebih dekat PSAK 112 dan mencoba memahami dampaknya pada pelaporan entitas keuangan, khususnya pada entitas syariah. Mengapa PSAK 112 menjadi begitu penting? Bagaimana implementasinya memengaruhi cara entitas syariah merekam dan melaporkan penghasilan? Mari kita selami lebih dalam.
Dasar-dasar PSAK 112
PSAK 112 dikeluarkan dengan tujuan untuk menyatukan dan mengklasifikasikan penghasilan dari kontrak dengan pelanggan. Standar ini membawa perubahan signifikan dalam pengakuan pendapatan, menggantikan PSAK 23 tentang Pendapatan dari Transaksi Konstruksi. PSAK 112 menekankan prinsip inti untuk menggambarkan transfer pengendalian atas barang atau jasa kepada pelanggan. Adapun hal-hal yang diatur didalam PSAK 112 menurut (Nurlela & Wahyuningsih, 2023), diantaranya ialah :
Pengakuan : Nazhir akan mencatat aset wakaf dalam laporan keuangan saat memiliki kendali hukum dan fisik atas aset wakaf.
Pengukuran : Saat pertama kali diakui, aset wakaf berupa uang diukur pada nilai nominal dan aset wakaf selain uang diukur pada nilai wajar.
Penyajian : penyajikan aset wakaf sementara diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan.
Pengungkapan : Nazhir wajib mengungkapkan berbagai aspek terkait wakaf, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan akuntansi untuk penerimaan, pengelolaan dan penyaluran wakaf, penjelasan mengenai wakif yang memiliki signifikansi individu, strategi pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, peruntukan aset wakaf, imbalan nazhir dan persentase dari hasil neto pengelolaan dan pengembangan aset wakaf, beserta alasan perubahan jika terjadi, rincian aset neto termasuk aset wakaf awal, aset wakaf dari pengelolaan dan pengembangan, serta hasil neto dari aktivitas tersebut, rekonsiliasi dasar perhitungan imbalan nazhir, termasuk hasil pengelolaan dan pengembangan yang belum terealisasi dalam kas, penjelasan tentang wakaf temporer, jika ada, termasuk fakta, jumlah, dan wakif, penjelasan mengenai wakaf melalui uang yang belum direalisasi sebagai aset wakaf dan pengungkapan hubungan pihak terkait, mencakup sifat hubungan, jumlah dan jenis aset wakaf, serta persentase penyaluran manfaat wakaf selama periode tertentu.
Tantangan dan Peluang
Pengesahan PSAK 112 merupakan respons terhadap meningkatnya permintaan masyarakat untuk memberdayakan dan mengelola wakaf dengan baik sesuai standar yang berlaku. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) PSAK 112, yang secara khusus mengatur aspek akuntansi wakaf, memberikan dorongan positif bagi perwakafan di Indonesia, terutama bagi lembaga atau badan yang terlibat langsung dalam pengelolaan wakaf, serta bagi nazhir dan waqif (Hasanah, 2020). Meskipun demikian, implementasi PSAK 112 untuk entitas, khususnya entitas syariah, mengharuskan penyesuaian dalam sistem akuntansi, kebijakan pengakuan pendapatan, dan pelatihan staf. Ini disebabkan oleh pemahaman yang masih kurang memadai mengenai sumber daya terkait laporan keuangan wakaf, sehingga hasil yang dicapai belum optimal. Oleh karena itu, masih ada entitas yang belum sepenuhnya menerapkan PSAK 112, namun hanya mengadopsi pengakuan dan pengukuran yang sejalan secara konseptual. Untuk mengatasi tantangan tersebut, entitas melaksanakan pelatihan dan seminar bagi staf-staf yang bekerja di badan wakaf. Proses pembelajaran ini diarahkan dengan target tahapan yang berkembang secara bertahap (Suryadi & Azmi, 2022).
Dampak pada Entitas Syariah
Entitas syariah, yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sering memiliki karakteristik unik dalam struktur keuangannya. PSAK 112 membutuhkan entitas untuk menilai kontrak dan mengidentifikasi kapan kontrol atas barang atau jasa telah dialihkan. Bagaimana hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
Dalam hal ini, entitas syariah harus memastikan bahwa implementasi PSAK 112 tetap selaras dengan nilai-nilai etika Islam, seperti transparansi, keadilan, dan ketidakbolehan mengenakan bunga. Dampaknya bisa terasa pada pengakuan pendapatan, pemilihan metode pengukuran, dan presentasi laporan keuangan. Karena hal ini dapat meningkatkan transparansi, kepercayaan pemegang saham, serta pemahaman yang lebih baik terkait kinerja keuangan entitas syariah.
Dengan semakin kompleksnya tuntutan pelaporan keuangan, entitas syariah perlu menghadapi perubahan dengan bijaksana. PSAK 112 dapat menjadi sebuah batu loncatan untuk membangun landasan pelaporan keuangan yang lebih kuat dan transparan. Dengan menjaga keseimbangan antara ketentuan PSAK dan nilai-nilai syariah, entitas syariah dapat melangkah dengan percaya ke masa depan keuangan yang lebih baik.
Artikel ini mencoba memberikan pemahaman mendalam tentang PSAK 112 dan bagaimana entitas syariah dapat menyikapinya. Melalui eksplorasi ini, kita diingatkan bahwa adaptasi terhadap perubahan adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan dan integritas dalam pelaporan keuangan entitas syariah.
Shabrina Syifa Qolbiyah
Mahasiswa STEI SEBI