DEPOKPOS – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur yang menjadi bank bangkrut. Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi membenarkan bahwa izin BPR Wijaya Kusumatelah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 4 Januari 2024.
“Penyebabnya ada kelemahan tata Kelola baik dalam penyaluran kredit maupun penghimpunan dana Masyarakat,” ungkapnya. Dalam rangka pembayaran klaim penjamin simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan di selesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sejak awal krisis moneter 1998 melanda Indonesia sudah banyak bank koleps dan bangkrut beberapa akibatnya yaitu kredit macet dan penarikan nasabah di luar kemampuan bank untuk mengembalikan uang nasabah. Seperti peristiwa di atas bahwa adanya penyaluran kredit yang lemah dan Kelola yang kurang baik yang menyebabkan bank bangkrut.
Penyebab dan Kasus Bangkrut Bank :
Likuidasi atau kebangkrutan bank adalah ketika izin usaha dan badan hukum bank dicabut, dan semua aset dan kewajiban diambil. Selain itu, ada empat ancaman utama yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis bankir, yaitu
1. Ancaman kredit Kredit macet, transaksi forward atau derivatif (treasury), investasi, dan pembiayaan perdagangan adalah beberapa contoh risiko kredit yang dapat terjadi jika debitur bank gagal membayar utang mereka.
2. Ancaman pasar Dalam hal risiko pasar, perubahan faktor pasar, seperti perubahan suku bunga dan nilai tukar, menyebabkan harga obligasi turun, yang mengakibatkan kerugian bagi bank.
3. Risiko untuk operasi Risiko operasional adalah kerugian yang disebabkan oleh komponen sistem, seperti kegagalan teknologi informasi bank
Lembaga penjamin simpanan bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank dalam mengembalikan uang nasabah secara optimal. LPS juga akan memeriksa tujuan dana yang akan di gunakan. Selaras dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandai babak baru sistem perbankan nasional. Keberadaan LPS ini tidak bisa dilepaskan dari upaya peningkatan stabilitas sektor keuangan dan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.(Mamuaja 2015).
Keterikatan antara Bank dengan LPS sangat penting bagi perlindungan nasabah, terdapat 2 fungsi LPS yaitu :
Pertama, perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan di Indonesia. Dengan kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingankepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain.
Kedua, fungsi LPS adalah sebuah lembaga negara dengan status badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
mengacu data LPS, setidaknya terdapat 31 bank yang bangkrut sejak 2019 hingga awal 2024. Kasus bangkrutnya bank sebenarnya banyak terjadi pada 2019, yakni sembilan bank bangkrut dan dilikuidasi LPS sepanjang tahun. Dapat disimpulkan bahwa LPS sangat berperan terhadap penjaminan pengembalian dana nasabah pada bank – bank yang dicabut izin operasionalnya.
Selain itu, dengan adanya Bank Syariah Indonesia dan BPRS yang sudah banyak berkembang diIndonesia harus ada Lembaga Penjamin Simpanan Syariah yang khusus melindungi bank – bank syariah atau unit usaha syariah lainnya. Salah satu perusahaan penjamin syariah yaitu PT. Penjamin Jamkrindo Syariah. Secara bisnis-teknis PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah bekerja sama dengan lembaga keuangan Islam, seperti bank syariah yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat antara keduanya. Kerja sama tersebut dilakukan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) induk penjaminan secara tertulis dan resmi disetujui oleh kedua belah pihak.
Beberapa mekanisme penjaminan pembiayaan pada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yaitu Conditional Automatic Cover (CAC) dan Case by Case (CBC). Apabila bank syariah mengajukan penjaminan pembiayaan dalam bentuk Conditional Automatic Cover (CAC) secara otomatis menyetujui memberikan penjaminan pembiayaan dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Sedangkan pada mekanisme Case by Case (CBC) Penjamin akan melakukan evaluasi kelayakan usaha nasabah pembiayaan atas setiap pengajuan penjaminan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip Kafalah (SP2K) sebagai bentuk persetujuan penjaminan. Dengan adanya mekanisme tersebut terdapat kejelasan dan keutuhan dalam sama – sama menjaga dana nasabah.(Nurfajrina dan Shofawati 2019).
Dalam kasus-kasus berikut, bank syariah memiliki hak untuk mengajukan ta’widh (klaim) atau ganti kerugian. Selama pembiayaan: (1) Wanprestasi pembiayaan jatuh tempo, yang berarti nasabah pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajibannya sampai pembiayaan jatuh tempo. (2) Wanprestasi selama masa pembiayaan, yang berarti kualitas pembayaran angsuran menurun. (3) Meninggal dunia, yang berarti nasabah pembiayaan tidak dapat memenuhi kewajibannya sampai pembiayaan jatuh tempo.
Sandi Fikri Padillah
Mahasiswa STEI SEBI