Telan Anggaran Rp1,12 M, Seperti Apa Posyandu Seharga Rumah Mewah 3 Lantai??

Telan Anggaran Rp1,12 M, Seperti Apa Posyandu Seharga Rumah Mewah 3 Lantai??

Pembangunan posyandu tersebut menelan anggaran Rp1.122.000.000 dengan rincian senilai Rp934.000.000 untuk bangunan gedung dan Rp188.000.000 untuk landscape dan pagar.

DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmian Posyandu Mawar 3 yang merupakan posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, Rabu (10/01/24).

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menyebutkan, posyandu terintegrasi tersebut dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pembangunan posyandu tersebut menelan anggaran Rp1.122.000.000 dengan rincian senilai Rp934.000.000 untuk bangunan gedung dan Rp188.000.000 untuk landscape dan pagar.

“Luas tanah ini 365 meter persegi dan luas bangunannya 219 meter persegi,” tambahnya.

Persemian gedung posyandu juga merupakan penunaian salah satu janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, yakni membangun posyandu di setiap RW.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janjikan Kartu Yatim Sejahtera

Peresmian gedung posyandu yang berada di Jalan Ar Ridho Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong itu, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok,

Dadan Rustandi, Camat, Lurah, Ketua RT, RW, Kader dan pemangku wilayah lainnya.

“Posyandu terintegrasi pertama di Kota Depok, harapannya dapat menjadi pilot project untuk penerapan posyandu terintegrasi,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, usai meresmikan Gedung Posyandu Mawar 3.

Dikatakannya, beberapa posyandu di Kota Depok sebenarnya memiliki potensi terintegrasi.

“Namun memang belum diresmikan karena integrasinya dalam bidang apa harus dikonfirmasi lagi, agar nanti ketika dikelola masyarakat, kita akan meminta acuan integrasinya seperti apa, umumnya sosial,” ucapnya.

“Misal ada batasan tidak boleh untuk kegiatan politik praktis, tetapi untuk kegiatan kemasyarakatan boleh, seperti karang taruna, dan seminar anak-anak muda, tetapi karena ada retribusinya, maka akan ada uang operasional yang tercantum dalam MoU,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 1 Oktober hingga 30 November 2024

Idris menuturkan, posyandu terintegrasi ini akan dilanjutkan ke 11 kecamatan lainnya, tetapi karena tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dirinya ingin difokuskan dalam hal pelayanan posyandu.

“Khususnya yang sudah punya tanah akan diupayakan agar bisa dibangun tahun 2025 ada beberapa, namun tidak semua, di sini didahulukan karena sebagai hadiah selama 15-20 tahun menunggu,” tuturnya.

Dia mengingatkan, gedung posyandu ini memiliki jangka waktu enam bulan untuk masa pemeliharaan.

“Di masa pemeliharaan enam bulan masih dalam tanggung jawab yang membuat ini, yaitu kontraktornya,” ujarnya.

“Dalam enam bulan ini birokrasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah diserahkan kepada Badan Keungan Daerah (BKD), menurut peraturan daerah aset kota dapat dilaksanaakn atau dikelola oleh masyarakat menggunakan MoU dan ada retribusinya (untuk pemeliharaan, operasional, OB),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Janji Kampanye: Imam-Ririn Janji Bangun Flyover Sawangan

Kemudian, sambung Idris, akan di musyawarahkan kembali dengan lurah dan camat terkait siapa yang akan mengelolanya, tetapi tidak boleh kepada yayasan atau pihak ketiga yang berorientasi kepada bisnis.

“Dapat digunakan untuk minimal kelurahan dan kecamatan, mudah-mudahan bisa memanfaatkan ini untuk semua kegiatan kemasyarakatan,” papar Idris.

Sebagai perbandingan, berikut penampakan rumah mewah 2 lantai di lokasi yang sama yaitu Cilodong, Depok, diambil dari situs rumah123.com:


Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait