Crazy Rich Asal Surabaya jadi Tersangka Korupsi Emas

Crazy Rich Asal Surabaya jadi Tersangka Korupsi Emas

Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan crazy rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus korupsi emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, hari ini.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 Trilyun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang ada, Kuntadi menyebut Budi terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/1).

Untuk mempermudah proses penyidikan, Budi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Dugaan Pemalakan Jatah Proyek Rp5 Trilyun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo asal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UJ RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas U RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait