Bawaslu Usut Dugaan Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang di Sawangan

Bawaslu Usut Dugaan Caleg Gerindra Bagi-bagi Uang di Sawangan
Tangkapan layar caleg asal Gerindra sedang bagi-bagi uang kepada warga di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok. (Dok. Metro TV)

Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu 21 Januari 2024

DEPOK – Caleg dari Partai Gerindra tertangkap kamera sedang membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. DPC Partai Gerindra Kota Depok menyatakan telah menyerahkan persoalan ini ke pihak Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, telah meminta jajaran Bawaslu wilayah terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran bagi-bagi uang oleh salah satu caleg DPR RI dari Gerindra di Depok, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Bantu Penanganan Korban Bencana Alam Sukabumi, Dinkes Depok Kirim Nakes hingga Obat-Obatan

Bawaslu menyebut bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk pelanggaran pemilu yang telah diatur dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bawaslu telah memerintahkan pengawas di tingkat kecamatan, Panwascam Sawangan dan Bawaslu Kota Depok untuk melakukan penelusuran dalam rangka mendalami peristiwa tersebut. Secara teknis hukum, politik uang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye,” kata Puadi.

BACA JUGA:  Puluhan Anak Ular Kobra Bersarang di Rumah Kosong di Depok Timur

Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu 21 Januari 2024.

Haposan disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada warga di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.

Ketua DPC Partai Gerindra Pradi Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  PMI Depok Serahkan 20 Paket Hygiene Kit untuk Korban Banjir dan Longsor Sukabumi

Pradi melanjutkan, untuk yang bersangkutan pun telah dilakukan teguran. Untuk persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut telah diserahkan kepada pihak Bawaslu.

“Terkait hal yang demikian, kami jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti kepada para bacaleg untuk level kota dan provinsi untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dari aturan-aturan yang ada,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Pradi Supriatna.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui email [email protected]

Pos terkait