Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu 21 Januari 2024
DEPOK – Caleg dari Partai Gerindra tertangkap kamera sedang membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. DPC Partai Gerindra Kota Depok menyatakan telah menyerahkan persoalan ini ke pihak Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut, telah meminta jajaran Bawaslu wilayah terkait untuk menelusuri dugaan pelanggaran bagi-bagi uang oleh salah satu caleg DPR RI dari Gerindra di Depok, Jawa Barat.
Bawaslu menyebut bahwa pihaknya tidak mentoleransi bentuk pelanggaran pemilu yang telah diatur dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu telah memerintahkan pengawas di tingkat kecamatan, Panwascam Sawangan dan Bawaslu Kota Depok untuk melakukan penelusuran dalam rangka mendalami peristiwa tersebut. Secara teknis hukum, politik uang dilarang untuk dilakukan dalam kegiatan kampanye,” kata Puadi.
Peristiwa bagi-bagi uang diketahui dilakukan seorang caleg Partai Gerindra Dapil Jawa Barat 6, Haposan Paulus Batubara, Minggu 21 Januari 2024.
Haposan disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada warga di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Ketua DPC Partai Gerindra Pradi Supriatna mengungkapkan, pihaknya telah mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.
Pradi melanjutkan, untuk yang bersangkutan pun telah dilakukan teguran. Untuk persoalan dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut telah diserahkan kepada pihak Bawaslu.
“Terkait hal yang demikian, kami jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti kepada para bacaleg untuk level kota dan provinsi untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dari aturan-aturan yang ada,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Pradi Supriatna.