DEPOKPOS – Pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan umum daerah (pilkada/pemilu) yang dilaksanakan langsung oleh rakyat, merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan negara demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terselenggara apabila diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Pengembangan regulasi pada tahapan pemilu harus menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi pada pemilu dan pemilukada sebelumnya. Sekalipun PKPU dibatasi oleh ketidakmampuannya mengatur hal-hal yang diatur secara jelas dalam undang-undang, setidaknya PKPU mempunyai pilihan ketika merancang ulang peraturan. Kami berharap aturan PKPU dalam hal ini direstrukturisasi sehingga membuka pintu penyelesaian persoalan pemilu parlemen 2024 dan pemilu serentak.
Kata Kunci—Pemilu,Regulasi,Rekontruksi
Pemilihan umum (pemilu), termasuk pemilihan umum daerah (pilkada/pemilu) yang dilaksanakan langsung oleh rakyat, merupakan sarana mewujudkan kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan negara demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya dapat terselenggara apabila diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab.
Pemilu merupakan salah satu unsur terpenting dalam menjaga kedaulatan rakyat, karena merupakan titik utama rakyat mempertahankan kedaulatan primernya. Pasca reformasi Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilihan parlemen dan empat kali pemilihan presiden, dimulai pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Menjelang pemilu 2024, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah beberapa permasalahan yang sedang menjadi sorotan publik. Terutama terkait masalah SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
M Febryant Firman Wijaya, dosen Fakultas Agama Islam Surabaya (FAI) UM Surabaya, mengatakan pemilu-pemilu yang diadakan pada masa lalu seringkali dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berpengaruh, dan sering kali dipengaruhi oleh isu-isu yang tidak menyenangkan seperti SARA. Oleh karena itu, kita perlu mencegah terulangnya beberapa masalah dalam beberapa bulan mendatang.
Kampanye Pilpres 2024 gencar dilakukan oleh berbagai partai politik, calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota parlemen. Banyak selebritis dan politisi yang mulai aktif menggunakan media sosial sebagai wadah berkomunikasi dengan masyarakat.
Radius Setiyawan, pakar media di Universitas Surabaya, mengatakan mengingat mayoritas pengguna Internet di Indonesia adalah generasi Milenial dan Generasi Z, dan mereka menguasai jumlah total pengguna Internet, maka penting untuk mempertimbangkan kampanye media sosial Diperkirakan hal ini akan menjadi senjata ampuh untuk menarik minat pemilih, khususnya pemilih muda. Pemilih pada tahun 2024.
Pemilu saat ini ada beberapa pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan perhitungan 575 anggota DPR, 2.207 anggota DPRD Provinsi, 17.610 anggota DPRD Kabupatane/Kota, dan 136 anggota DPD.
Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 dan pemilu Pilkada merupakan perayaan demokrasi terbesar yang menentukan nasib bangsa Indonesia dalam lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus mempersiapkan diri secara Siap dan matang.
Adapun unsur menuju kesuksesan pemilu dari bagian penyelenggara. Penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara tersebut harapannya bisa melaksanakan dengan baik, profesionalm dan transparan. Ada juga unsur yang perlu di pertimbangkan seperti pemungutan suara, mengedarkan surat, membuat tempat pemungutan suara dan juga logistik panitia.
Permasalahan di atas perlu diatasi jika ada peraturan yang tepat untuk menciptakan pemilu yang rasional dan manusiawi serta pengelolaan pemilu yang lebih baik untuk menjamin kualitas pemilu yang langsung, terbuka, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, hal ini dapat menyelamatkan penyelenggara dari beban kerja berlebihan yang dapat menimbulkan konsekuensi kesehatan yang buruk dan bahkan mengancam keselamatan jiwa. Tanpa restrukturisasi dan harmonisasi peraturan, pelaksanaan pemilu tahap 2024 tidak akan berjalan semulus yang diharapkan.
Karena UU Pemilu dan UU Pirkada tidak mengalami perubahan, maka harapan pengaturan regulasi mengenai rincian teknis setiap tahapan pemilu saat ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Selain itu, harus tersedia waktu yang cukup untuk melakukan kegiatan kehumasan dan menginformasikan PKPU kepada pemilih, peserta pemilu, dan pemangku kepentingan. Sosialisasi dan konsultasi yang sangat terbatas dapat menimbulkan pemahaman yang tidak merata antar kelompok kepentingan, sehingga menimbulkan banyak konflik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada.