Perbandingan Penerapan Zakat dan Pajak di Beberapa Negara Mayoritas Muslim

Perbandingan Penerapan Zakat dan Pajak di Beberapa Negara Mayoritas Muslim

DEPOKPOS – Pajak merupakan suatu hal yang pada zaman sekarang telah diterapkan hampir di seluruh negara di dunia. Pajak memiliki kontribusi bersar terhadap keberlangsungan negara sebab mayoritas anggaran negara bersumber dari pajak.

Pajak sama halnya dengan hukum yakni memiliki sifat wajib dan memaksa,pajak wajib dibayarkan oleh orang pribadi dan badan hukum. Berbeda dengan retribusi,timbal balik pajak tidak diterima secara langsung oleh pihak pembayar pajak.

Bacaan Lainnya

Dalam islam pajak memiliki beberapa istilah yaitu dharibah,jizyah dan kharaj. Dharibah disebut sebagai sesuatu yang memberatkan sedangkan jizyah dan kharaj yakni bentuk pajak yang diterapkan pada masa khalifah(Ahmad, 2023).

Menurut Yusuf Qardhawi disebutkan bahwa “pajak yaitu kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak dan harus diberikan kepada negara yang hasilnya digunakan untuk membiayai negara pada bidang ekonomi,sosial dan politik di suatu negara”.

Kemudian kewajiban selanjutnya yaitu zakat,dalam kehidupan bermasyarakat zakat memiliki kedudukan yang sangat penting. Hal ini karena zakat merupakan bentuk interaksi manusia sebagai makhluk sosial dan mendorong manusia untuk berusaha mendapatkan harta benda, sehingga dapat menunaikan kewajiban berzakat sebagai bukti pelaksanaan rukun islam.

Dalam sejarah pemerintahan islam, kedua instrumen pendapatan negara yaitu pajak dan zakat pernah diberlakukan untuk memenuhi kebutuhan negara pada saat itu (Ridwan, 2016).

Salah satu sumber pendapatan negara saat awal pemerintahan islam yaitu zakat,hal itu dapat dilihat sejak diwajibkannya zakat kepada orang-orang islam yang disampaikan pada QS.Al-Baqarah ayat: 43 yang artinya “Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah berserta yang rukuk”.

BACA JUGA:  Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Namun seiring dengan perkembangan zaman dan sistem ketatanegaraan yang berlaku di dunia sekarang ini, maka zakat tidak lagi menjadi kewajiban negara, namun menjadi kewajiban individu karena pajak telah menggantikan zakat sebagai unsur utama pendapatan negara.

Untuk masa sekarang, negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim berusaha mengatur kedua instrumen pendapatan negara tersebut secara bersamaan, dengan mengerluarkan regulasi untuk mengaturnya.

Artikel ini akan menjelaskan tentang hubungan zakat dan pajak yang diberlakukan di beberapa negara mayoritas muslim, untuk melihat apakah masyarakat muslim di negara tersebut dibebani dua kewajiban, yaitu zakat dan pajak ataukah mereka boleh memilih antara dua kewajiban tersebut.

Dalam sistem pemerintahan,pajak adalah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan,tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasil penerimaan pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi,sosial,politik dan tujuan lainnya yang ingin dicapai negara.

Sedangkan zakat adalah hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum muslimin yang nantinya disalurkan kepada mustahik dengan tujuan menunaikan rukun islam dan mendekatkan diri kepada Allah(Ridwan, 2016).

Berikut adalah penerapan zakat dan pajak di beberapa negara mayoritas muslim:

Zakat dan pajak di Arab Saudi

Arab Saudi merupakan negara yang pemerintahannya berbentuk monarki. Pengelolaan zakat berdasarkan undang-undang di Arab Saudi berlaku mulai tahun 1951 masehi. Dalam perkembangan peraturan berikutnya,pemerintah Arab Saudi juga memperbolehkan bagi muzakki individu untuk menyalurkan sendiri zakatnya maksimah setengah dari pembayaran zakatnya, dan sisanya harus disetorkan ke Kementrian Keuangan melalui Department of Zakat and Incom Tax.

BACA JUGA:  SALVO Masuk Daftar Top 10 Creative Agencies versi MMA Global Indonesia

Hubungan zakat dan pajak di Arab Saudi berdasarkan keputusan raja,zakat diberlakukan bagi setiap warga Saudi dan warga Teluk yang bermukim di Arab Saudi.

Penghimpunan zakat di negara tersebut diterapkan pada semua jenis kekayaan. Kewajiban pembayaran zakat bagi warga muslim terutama zakat perusahaan dengan pengelolaan yang terintegritas pada Departement of Zakat and Income Tax yang memastikan bahwa kewengangan resmi untuk menghimpun zakat hanya kepada pemerintah.

Warga Muslim yang telah membayar zakat tidak diwajibkan untuk membayar pajak,sehingga warga tidak dibebani dengan kewajiban ganda (double tax)(Ridwan, 2016).

Zakat dan pajak di Malaysia

Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di dirikan oleh Malaysia pada tahun 1991 dalam rangkat mensosialisasikan zakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dan dampak dari zakat. Hasilnya baik sekali,zakat yang diterima melonjak enam kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan sangat efektif. Sebelum adanya PPZ,kewajiban pembayaran zakat dianggap sudah lunas melalui pembayaran zakat fitnah.

Adapun hubungan zakat dan pajak di Malaysia,maka regulasi yang berlaku di negara tersebut menetapkan bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban pajak. Hal iini berlaku jika muzaki membayarkan zakatnya ke lembaga zakat yang diakui oleh pemerintah seperti PPZ Selangor dan lainnya. Jadi jika seorang mukazi membayar ke PPZ maka zakat yang telah dibayarkan dapat mengurangi beban pajak yang ditanggung(Ridwan, 2016).

Zakat dan pajak di Indonesia

Pada tahun 2011, dilakukan revisi terhadap undang-undang zakat tahun 1999. Yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat sebagai revisi UU pengelolaan zakat sebelumnya. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 bahwa pengelolaan zakat hanya dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

BACA JUGA:  Rumah BUMN SIG Dukung UMKM Populerkan Sirop Buah Kawista Khas Rembang

Agar tercapainya tujuan yang lebih optimal dalam pengelolaan zakat untuk kesejahteraan umat,maka dalam Undang-undang tersebut disebutkan bahwa LAZ tidak hanya mengelola zakat,tetapi juga infak,sedekah,hibah,wasiat,waris dan kafarat.

Hubungan zakat dan pajak di Indonesia telah dicantumkan upaya mengintegritaskan zakat dan pajak dalam UU No.38 tahun 1999. Namun kedudukan zakat dalam Undang-undang ini hanya sebagai pengurang pendapatan kena pajak(tax deduction). Ketentuan zakat hanya sebagai tax deduction dapat diterapkan setelah keputusan Dirjen Pajak No. KEP-163/PJ/2003 dikeluarkan.

Disebutkan pada UU No.38 tahun 1999 bahwa zakat yang diterima BAZ, LAZ dan Mustahik tidak termasuk dalam objek pajak, serta zakat penghasilan yang dibayarkan Wajib Pajang orang pribadi pemeluk agama islam maupun Wajib Pajak badan dlaam negeri yang dimiliki pemeluk agama islam kepada BAZ/LAZ(Ridwan, 2016).

Hubungan zakat dan pajak di beberapa negara mayoritas muslim memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Arab Saudi memberlakukan kewajiban tunggal,artinya jika seorang muslim telah membayar zakat maka mereka tidak dibebani pajak.

Sedangkan di Malaysia memberlakukan ketentuan lain,yaitu zakat mengurangkan pajak yang ditanggung oleh masyarakat muslim dengan syarat zakat dibayarkan di lembaga resmi pemerintah. Dan di Indonesia memberlakuan sistem pengurang pendapatan kena pajak (tax deduction), artinya zakat yang dibayarkan hanya mengurangi pendapatan kena pajak.

Muhammad Alhafiz & Muhammad Hariz
Program Studi Akuntansi Syariah, STEI SEBI

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait