Modal Ventura Syariah, Alternatif Sumber Pembiayaan UMKM

Modal Ventura Syariah, Alternatif Sumber Pembiayaan UMKM

Modal Ventura merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi Pengusaha Pemula (startup) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

DEPOKPOS – Industri keuangan syariah khususnya modal ventura syariah di Indonesia memiliki potensi untuk terus bertumbuh dan memiliki kemanfaatan yang besar bagi perekonomian dan mempunyai karakteristik yang memakai akad mudharabah dengan prinsip bagi hasil sesuai kesepakatan, dan kerugian yang terjadi sesuai kaidah fiqhiyah, menjadi tanggungan shohibul mal atau investor, dalam hal ini perusahaan modal ventura, kecuali jika kerugian itu disebabkan oleh mudharib atau pengelola, maka yang menanggung kerugian adalah mudharib.

Seperti yang sudah kita ketahui Modal Ventura Syariah bertujuan untuk membantu inovasi bisnis baru dengan terlibat dalam mengembangkan dan membangun suatu perusahaan seperti bank, perusahaan keuangan non bank (NBFC), perusahaan investasi, perusahaan pialang, perusahaan asuransi, perusahaan perwalian dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).

Bacaan Lainnya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2013 masih ada sekitar 28,55 juta orang atau 11,47% dari 248,8 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori miskin. Hal ini berarti sekitar 1 dari 9 orang di Indonesia adalah orang miskin.

Untuk itulah diperlukan sebuah program pengentasan kemiskinan yang lebih efisien dan tepat sasaran. Upaya pengentasan kemiskinan ini dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri.

Salah satu caranya adalah dengan penguatan berbagai aspek di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Melalui UMKM masyarakat bisa memperoleh pendapatan dengan menjadi pelaku atau pun pekerja dalam sektor usaha tersebut.

Maka dari itu kita membahas mengenai UMKM didalam Modal Ventura Syariah ini. tercatat bahwa jumlah UMKM pada periode 2012 sebanyak 56.539.560 unit atau naik 2,41 persen dari periode sebelumnya di tahun 2011 yang berjumlah 55.211.396 unit.

Kenaikan jumlah ini seiring dengan kontribusinya dalam hal penyerapan tenaga kerja yakni sekitar 97,16 persen atau 107.657.509 orang. Sementara terhadap Produk Domestik Bruto, UMKM menyumbang sebesar 59,08 persen dalam periode yang sama.

BACA JUGA:  Libatkan UMKM Binaan, BRI Gelar BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H

Modal Ventura merupakan salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi Pengusaha Pemula (startup) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Modal Ventura Syariah merupakan model Modal Ventura dengan penerapan prinsip- prinsip syariah di dalam aktifitas pembiayaannya. Keberadaan Modal Ventura Syariah akan mendukung tumbuh kembang UMKM.

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan modal ventura akan memberikan pembiayaan untuk perusahaan yang sudah feasible (layak) tetapi non bankable (tidak ada akses ke bank) dengan melalui beberapa tahap prosedur perusahaan. Peran perusahaan modal ventura syariah dalam mengembangkan UMKM. Penelitian dilakukan di PT PNM Ventura Syariah. Metode penelitian yang digunakan yakni Analytic Network Process (ANP).

Data diolah dengan menggunakan program SuperDecisions yang menghasilkan prioritas dari kriteria dan alternatif serta memberikan feedback yang dapat digunakan untuk menentukan pengambilan keputusan yang terbaik. Responden dalam penelitian berjumlah 7 orang pakar dari PT PNM Ventura Syariah yang memiliki pengetahuan atas permasalahan yang dikaji.

Hasil dari pengolahan data menggunakan ANP menunjukkan bahwa peran perusahaan modal ventura syariah dalam mengembangkan UMKM (studi kasus pada PT PNM Ventura Syariah) mempunyai kriteria prioritas berupa produk dengan bobot sebesar 0,240 atau 24,0% dan manajemen dengan bobot sebesar 0,193 atau 19,3%.

Sedangkan alternatif prioritas nya adalah dengan meningkatkan kualitas SDM, yaitu dengan bobot 0,297 atau 29,7% dan dengan melakukan penguatan modal yang memiliki bobot sebesar 0,259 atau 25,9%. Dalam UMKM di Kecamatan Medan Timur menunjukkan bahwa pendapatan UMKM di kecamatan medan timur memberikan hasil sebesar 0, 02< 0, 05.

Sehingga penyertaan modal ventura syariah berpengaruh signifikan terhadap pendapatan UMKM di kecamatan medan timur. Untuk itu hipotesis yang mengatakan penyertaan modal ventura syariah berpengaruh terhadap pendapatan UMKM di kecamatan medan timur dapat diterima.

Serta berdasarkan Adjusted R Square adalah sebesar 0,255. Hal ini menunjukkan bahwa Penyertaan Modal Ventura Syariah berpengaruh secara simultan terhadap pendapatan UMKM di kecamatan medan timur adalah sebesar 25%, sisanya 75% dipengaruhi variabel diluar model dan berpengaruh signifikan penyertaan modal ventura syariah terhadap pendapatan UMKM di kecamatan medan.

BACA JUGA:  Sinar Mas Land Kembangkan Kawasan Seluas 28 Ha di Depok

Adapun kendala-kendala bagi UMKM dalam upaya memperluas usahanya yaitu faktor internal dan faktor eksternal yaitu masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia, kendala pemasaran produk yang dialami oleh sebagian besar pengusaha industri kecil, kecenderungan konsumen yang belum mempercayai mutu produk industri kecil dan kendala permodalan usaha.

Kelemahan dalam memperoleh peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar, kelemahan dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan, kelemahan dibidang organisasi dan manajemen sumber daya manusia, keterbatasan jaringan usaha kerja sama antar pengusaha kecil (sistem informasi pemasaran).

iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang saling mematikan, pembinaan yang telah dilakukan masih kurang terpadu dan kurangnya kepercayaan serta kepedulian masyarakat terhadap usaha kecil, biaya transportasi dan energi yang tinggi, keterbatasan komunikasi, biaya tinggi akibat prosedur administrasi dan birokrasi yang kompleks khususnya dalam pengurusan izin usaha, dan ketidakpastian akibat peraturan dan kebijaksanaan ekonomi yang tidak jelas atau tak menentu.

Sulitnya UMKM dalam memperoleh modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya, Tidak terjangkaunya lembaga perbankan sebagai sumber modal UMKM dikarenakan prosedur dan persyaratan pengajuan pembiayaan yang relatif sulit untuk dipenuhi serta tidak adanya jaminan yang dimiliki UMKM untuk memperoleh dana dari institusi keuangan karena keterbatasan aset, Kebanyakan UMKM belum menjalankan usahanya secara profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen modern, belum memiliki izin usaha resmi as Islam Negeri SY4.

Kebanyakan UMKM kurang memiliki orang-orang yang berkompeten dalam hal manajemen keuangan, pemasaran ataupun teknologi untuk mengembangkan UMKM agar usahanya lebih modern dan maju, Pendampingan usaha oleh lembaga keuangan untuk pengelolaan usaha yang lebih baik. Melihat kendala tersebut, diperlukan sebuah institusi keuangan yang dapat mengcover sumber permodalan UMKM.

Dalam hal i MK 20/125 membutuhkan dukungan permodalan dari lembaga keuangan untuk majukan usahanya agar tidak terjerat kepada tangan-tangan rentenir. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa lembaga keuangan yang memusatkan perhatian pada pembiayaan di skala mikro, baik dengan konsepnya yang konvensional ataupun dengan prinsip syariah. Kemudian muncullah konsep lembaga keuangan mikro (microfinance).

BACA JUGA:  Sinar Mas Land Kembangkan Kawasan Seluas 28 Ha di Depok

Microfinance mempunyai peran penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di desa maupun di kota dan menjadi alat untuk memberdayakan masyarakat.

Selain UMKM perkembangan industri modal ventura syariah disebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Dalam perjalanannya, pertumbuhan industri non bank ini terpantau sangat lambat bahkan cenderung stagnan.

Hal tersebut tercermin dari sisi pelaku yang tidak ada penambahan jumlah dalam dua tahun terakhir. Hingga saat ini, jumlah pelaku modal ventura syariah hanya ada enam, dua diantaranya merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dan empat lainnya full syariah.

Selain itu, lambatnya pertumbuhan industri ini juga tergambar dari sisi aset. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2021, aset industri ini tercatat sebesar Rp2,6 triliun atau hanya tumbuh empat persen dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur PNM Ventura Syariah, Fahmi Basyah, melihat pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor yang menghambat perkembangan industri.

Kondisi yang sulit akibat dampak dari krisis ini menyebabkan calon pelaku cenderung wait and see untuk mendirikan perusahaan modal ventura syariah.

Faktor lainnya, industri modal ventura syariah saat ini lebih banyak memberikan pembiayaan bagi hasil dibandingkan penyertaan saham. Model bisnis ini akan menimbulkan alternatif lain untuk mendirikan perusahaan pembiayaan dibandingkan perusahaan modal ventura.

Agar bergeliat, model bisnis industri modal ventura harus dikembalikan pada landasan awalnya yaitu melakukan penyertaan saham. Sebagai informasi, menurut data OJK, pembiayaan bagi hasil merupakan 98,8 persen jenis usaha yang dijalankan industri.

Sedangkan pembiayaan dalam bentuk penyertaan saham hanya 1,2 persen. Selain itu, literasi yang masih rendah juga menyebabkan lambatnya pertumbuhan industri modal ventura. Menurutnya, butuh upaya yang lebih untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan modal ventura ini ke masyarakat.

Direktur Utama PBMT Ventura Syariah, Rury Febrianto, mengakui perusahan modal ventura syariah memilili risiko yang lebih besar dibandingkan dengan perbankan syariah. Hal ini juga menjadi faktor rendahnya pertumbuhan pelaku industri modal ventura syariah.

Berbeda dengan perbankan yang memiliki LPS, industri modal ventura sejauh ini tidak memiliki lembaga khusus untuk menjamin apabila terjadi risiko penempatan dana.

Nisaut Tazkiyah
Mahasiswi STEI SEBI DEPOK

Pos terkait