COSO adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengatur pengendalian internal
DEPOKPOS – Konsep keuangan berbasis syariah Islam telah mendapatkan penerimaan yang luas di seluruh dunia. Ini telah menjadi alternatif menarik baik bagi individu dan pasar yang ingin memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, maupun bagi pasar keuangan konvensional yang mencari sumber keuntungan tambahan.
Awalnya, perkembangan cepat konsep keuangan berbasis syariah terjadi di negara-negara Timur Tengah dan Asia Tenggara. Namun, saat ini produk-produk keuangan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah telah diadopsi di pasar keuangan di Eropa, Asia, dan bahkan Amerika Serikat.
Selain itu, lembaga-lembaga yang mendukung industri keuangan Islam secara global telah didirikan, seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution (AAOIFI), International Financial Service Board (IFSB), International Islamic Financial Market (IIFM), dan Islamic Research and Training Institute (IRTI).
Dengan pertumbuhan terus-menerus lembaga keuangan syariah di Indonesia dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah, ini juga menciptakan peluang dalam pengembangan audit syariah.
Setiap lembaga keuangan syariah yang beroperasi harus memastikan bahwa operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta standar yang diatur oleh AAOIFI.
Selain itu, kode etik yang diatur oleh International Federation of Accountants Code (IFAC) juga menjadi pedoman penting dalam praktik audit syariah. Semua ini mencerminkan perkembangan positif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan dunia.
Kesimpulan yang diambil oleh Ahmad Fauzi dan Ach Faqih Supandi dalam jurnalnya yang berjudul Perkembangan Audit Syariah Di Indonesia adalah audit syariah khususnya di Indonesia memiliki peluang dikarenakan Indonesia dengan penduduknya mayoritas Muslim terbesar di Dunia.
Kemudian untuk tantangan audit syariah dalam pengembangannya agar lebih baik lagi diantaranya masalah regulasi seperti standar audit syariah yang belum memadai, Tidak adanya kerangka audit syariah dan kurangnya dorongan dari pemerintah.
Permasalahan ini juga disampaikan oleh Shita Tiara dan Rukmini dalam penelitiannya yaitu masalah yang dihadapi dalam audit syariah salah satunya adalah kualitas SDM yang mana masih ada Auditor yang kurang menguasai Syariah namun sangat menguasai ilmu akuntansi
Audit syariah menjadi salah satu cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga keuangan syariah dalam menjalankan prinsip syariah. Audit syariah dapat memberikan jaminan kepada stakeholder serta sangat dibutuhkan untuk merespon perkembangan industri keuangan syariah yang semakin cepat.
Apabila terjadi kegagalan dalam audit syariah, akan berdampak buruk bahkan menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan prinsip syariah itu sendiri.
Pengawasan syariah dan audit syariah adalah cara penting untuk memastikan bahwa operasi dan transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
AAOIFI, yaitu Organisasi Akuntansi dan Audit untuk Lembaga Keuangan Islam, menganggap ini sangat penting dan mendorong penggunaan sistem pengendalian yang komprehensif dan terintegrasi untuk mengelola risiko di lembaga keuangan syariah.
Mereka merekomendasikan model COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) sebagai metode yang tepat untuk memasukkan fungsi kepatuhan syariah ke dalam manajemen risiko yang komprehensif.
Sistem pengendalian internal yang baik dalam perusahaan menciptakan prosedur kerja yang teratur dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan pengendalian yang solid di seluruh organisasi.
Ini mencakup struktur organisasi, metode, dan ukuran yang digunakan untuk menjaga aset perusahaan, memeriksa akurasi dan keandalan data akuntansi, meningkatkan efisiensi, dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen.
COSO adalah kerangka kerja yang digunakan untuk mengatur pengendalian internal.
Dalam jurnal yang ditulis oleh Said Bouheraoua dan Fares Djafri dengan Tema “Adoption Of The COSO Methodology For Internal Shariah Audit”. Penelitian menunjukkan bahwa pengembangan lebih lanjut kerangka kerja tata kelola syariah masih diperlukan.
Oleh karena itu, adopsi metodologi COSO dalam audit syariah internal di lembaga keuangan Islam adalah langkah yang baik.
Oleh karena itu, adopsi metodologi COSO dalam audit Shariah internal IFI, seperti yang disarankan oleh AAOIFI, tidak hanya memungkinkan tetapi juga diinginkan.
Ini membantu meningkatkan pengelolaan risiko dan kepatuhan secara menyeluruh, sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam yang memandang manajemen risiko sebagai hal yang sangat penting.
Integrasi struktur manajemen risiko COSO ke dalam fungsi kepatuhan syariah akan membantu meningkatkan pengelolaan risiko dan kepatuhan di lembaga keuangan Islam.
Dinda Meilinia, Mahasiswa STEI SEBI