Bacaleg Mantan Koruptor, Kok Bisa?

Oleh Deti Kutsiya Dewi, Mahasiswi Universitas Indonesia

Pesta rakyat yanh semakin dekat ditandai dengan poster-poster dan iklan yang secara intensif bermunculan di keseharian kita. Hal tersebut tentunya salah satu bentuk kampanye untuk meraih dukungan rakyat atas calon legislatif (caleg) yang diusung dari berbagai partai politik di Indonesia. Hal tersebut lumrah terjadi di negara demokrasi menjelang pemilihan umum (Pemilu). Akan tetapi, ironisnya dari berbagai calon yang diusung, beberapa diantaranya adalah mantan narapidana korupsi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati ada 15 terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD maupun DPD yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Agustus 2023. Berita terbaru bahkan mengatakan pada tanggal 27 Agustus 2023 terdapat 68 caleg mantan terpidana yang didapatkan dari penelurusan dan pemantauan di berbagai daerah dan telah dibenarkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Fakta tersebut tentunya menggemparkan masyarakat dan membuktikan bahwa partai politik masih memberikan kartu emas bagi para mantan narapidana korupsi.

BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Disisi lain, rakyat mempertanyakan kegunaan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi suatu persyaratan untuk menjadi caleg. Tentunya pelarangan mengenai caleg mantan narapidana korupsi sudah pernah dipersyaratkan oleh KPU pada Pemilu 2019 lalu, namun syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 240 Ayat 1 huruf g mengenai Pemilu yang berbunyi:

“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,”.

BACA JUGA:  Temuan Jasad Tinggal Kerangka, Cerminan Masyarakat Individualistik

Akhirnya, pada Pemilu 2019 lalu setidaknya ada 49 caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sungguh membingungkan bukan? Dari sini saja kita sudah dapat melihat peraturan yang berstandar ganda, di satu sisi disyaratkan SKCK dimana seharusnya dia tidak pernah terlibat kasus pidana apapun, namun di sisi lain para mantan narapidana terselamatkan dengan pasal yang membolehkan dengan syarat harus mengumukan bahwa ia merupakan mantan narapidana.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait