Resmi Dibuka, Ini Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52

Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak lolos Program Kartu Prakerja, maka bisa kembali mendaftar di gelombang terbaru ini.

DEPOKPOS – Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ke-52 mulai Selasa (9/5) sore. Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui akun instagram resmi @prakerja.go.id.

Bacaan Lainnya

“Gelombang 52 sudah dibuka sob! Sudah pada klik ‘Gabung Gelombang’ belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?” tulis akun tersebut.

Bagi masyarakat yang sebelumnya tidak lolos Program Kartu Prakerja, maka bisa kembali mendaftar di gelombang terbaru ini.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 ini, para calon peserta bisa langsung masuk ke portal www.prakerja.go.id.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi. Keempat, calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

5. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

BACA JUGA:  Rokok Tanpa Cukai Marak di Batam

Pos terkait