DEPOKPOS – Ketua Umum Gapta Law Office yang juga pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia angkat bicara soal kunjungan Komnas HAM ke rutan Palu. Kunjungannya kata Richard sebagai bentuk dukungan dan memperjuangkan amnesty bagi Yahdi Basma.
“Salah satu agenda kerja Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah jelang Pemilu 2024 ini adalah memastikan pelaksanaan Hak Pilih Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik, demikian pula dengan sejumlah tempat tertentu seperti Rumah Sakit, dan lainnya yang memungkinkan digelar TPS Khusus saat hari pemungutan suara kelak, demikian seperti yang diuraikan Dedi Askari dalam kunjungan resmi Komnas HAM ke Rutan Kelas II-A Palu pada 9 Mei 2023 lalu.
Kata Richard, kedatangan mereka juga didampingi 2 (dua) Staf Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Doly dan Edy, Kepala Perwakikan lembaga ekstra uxulury state yang dibentuk Presiden itu.
Dedi Askari, SH., diterima di ruang kerja Kepala Rutan Palu Yansen, AMd bersama sejumlah stafnya, dan di dampingi juga Kepala Pengamanan Rutan I Wayan Wiranata, S.Sos.
“Saya melihatnya begini. Kedatangan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng itu sekaligus membesuk sahabatnya, Bung Yahdi Basma. Mereka mendiskusikan berbagai hal terkait pelayanan Rutan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Kata Richard melalui keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).
Setelah itu lanjut Richard, Dedi Askari besuk Yahdi Basma yang merupakan salah satu tahanan di Rutan Kelas II-A Palu. “Salah satu topik menarik yang didiskusikan mereka adalah upaya permohonan Amnesty yang dilayangkan Yahdi kepada Presiden Jokowi. “Ucapnya.
Sejauh ini, sambung Richard, Yahdi juga telah menjelaskan kepada Komnas HAM perihal permohonan Amnesty nya yang sudah ada di meja Presiden Jokowi sejak Januari 2023 silam.
“Berkas permohonannya telah dilampiri surat resmi dari Kemenkopolhukam yang ditandatangan resmi Prof. Mahfud MD, dan Surat resmi Kemenkumham yang diteken resmi oleh Yasonna Laoly”, sebutnya.
Diketahui, sejak proses hukum yang mendera Yahdi Basma, ia melakukan Upaya Hukum Luar Biasa yakni Peninjauan Kembali, namun di tolak oleh Mahkamah Agung. Secara paralel, Yahdi juga mengajukan Permohonan Amnesty kepada Presiden pada tanggal 9 September 2022.