Harta Rafael Alun Meningkat Rp 24M dalam Kurun 8 Tahun

DEPOKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam harta kekayaan milik Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Pasalnya, harta milik Rafael terus meningkat puluhan miliar dalam delapan tahun terakhir.

“Sempat saya hitung, sampai 8 tahun itu meningkat sekitar Rp 24 miliar,” ujar Ketua KPK Firli di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (3/4/2023).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Mendadak Viral, Akun Medsos DRS jadi Sorotan Netizen

Padahal, lanjut dia, harta kekayaan milik Rafael pada tahun 2011 hanya mencapai Rp 21,5 miliar. Saat itu, Ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I

Namun, pada 2019 kekayaan Rafael melesat menjadi Rp 44,8 miliar. Kemudian, pada tahun 2020 kekayaan Rafael kembali meningkat sebesar Rp 55,65 miliar.

BACA JUGA:  FWJI DPD Banten Akan Bentuk Korwil di Kabupaten Lebak

“Jadi ini data yang kami dapatkan, di mana tahun 2019, di mana tahun 2015, di mana tahun 2012 semuanya kelihatan,” imbuh Firli.

Untuk diketahui, Rafael telah ditahan KPK atas dugaan gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

“Tim Penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar USD 90.000 yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik

Rafael disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia ditahan selama 20 hari pertama, terhitung tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait