DEPOKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merasa janggal dengan harta kekayaan milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, sejak 2019.
KPK sudah memeriksa laporan keuangan Rafael Alun Trisambodo pada periode 2015 hingga 2018.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023) menjelaskan, hasil pemeriksaan laporan keuangan Rafael Alun keluar tahun 2019.
Saat itu, KPK langsung menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Rafael ke Kemenkeu.
“Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan. Jadi, kami berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu,” kata Pahala.
“Kita bilang ke (Itjen Kemenkeu) ini kita periksa, hasilnya hartanya ini-ini-ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke. Yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c ,d, istri anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang, anak dan istri yang tidak dilaporkan,” tuturnya.
Meski hasil pemeriksaan laporan keuangan Rafael Alun selama tiga tahun tersebut tergolong sesuai, Pahala masih merasa janggal. Sebab, transaksi keuangan di rekening Rafael tergolong sangat aktif.
“Kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif. Kita merasa kayaknya ada yang engga pas ya waktu itu 2019 kita dateng. Oleh karena itu, hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu,” ujarnya.
KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara harta kekayaan Rafael Alun dengan penghasilannya sebagai eselon III DJP Kemenkeu. KPK kemudian mengklarifikasi ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun tersebut, hari ini.
Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. []