Pakar UGM: Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat Berpotensi Melanggar Konstitusi

DEPOKPOS – Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, SH., LLM., menilai putusan penundaan pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru, sebab dalam konteks pemilu seharusnya gugatan yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian pelanggaran, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu. Tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau peradilan lainnya.

“Kalau mengganggu sudah pasti. Bahkan, putusan ini berpotensi melanggar konstitusi, sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali,” kata Andi Sandi, Selasa (7/3).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding, sebab berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula. “Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tegasnya.

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu diperlakukan khusus. Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

BACA JUGA:  Gemar Flexing, Gaji Kasat Lantas AKP Agnis Juwita Manurung Ternyata Cuma Segini

Oleh karenanya, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang berwenang, proses dan kedudukan putusan dari lembaga yang berwenang. Namun, rupanya masih ada “celah” yaitu terkait dilaksanakan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

“Hal inilah yang dimanfaatkan oleh partai Prima. Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh. Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP. Dengan demikian, ini masalah pengawasan atau putusan dan kepatuhan atas putusan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Deteksi TBC Capai Rekor Tertinggi di Tahun 2022

Bagi Andi Sandi, semua hal yang terkait dengan pemilu dilarang untuk diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu. Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya, jika tidak maka gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait