DEPOKPOS – Semakin meningkat nya perekonomian semakin banyak pula kegiatan ekonomi yang berkembang di Indonesia. Tidak hanya kegiatan transaksi jual beli yang terjadi di pasar tradisional tetapi juga jual beli pada pasar modal. Mungkin pasar modal sudah tidak asing didengar, tapi tidak sedikit pula yang paham apa dan bagaimana pasar modal syariah itu.
Secara umum pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan investasi pada instrumen finansial. Instrumen finansial atau produk keuangan itu terdiri dari saham, obligasi, sukuk dan lain-lain. Dan konsep umum dari pasar modal itu adalah sumber pendanaan perusahaan dan sarana investasi.
Lalu apa bedanya pasar modal syariah dan konvensional?? Dalam banyak aspek pasar modal syariah itu sama dengan pasar modal konvensional. Bedanya hanya dalam produk, akad, mekanisme transaksi dan kegiatan usaha emiten didasarkan pada prinsip syariah. Prinsip-prinsip hukum Islam yang diterapkan dalam kegiatan pasar modal itu berdasarkan fatwa DSN MUI, baik fatwa yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa yang diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini.
Efek atau aset yang dijualbelikan untuk investasi di pasar modal syariah itu tidak hanya satu atau dua jenis saja. Efek syariah di pasar modal Indonesia meliputi:
1. Saham syariah
Investasi saham syariah di pasar modal merupakan transaksi jual beli sah syariah dengan mekanisme tawar menawar secara berkelanjutan atau dikenal dengan ba’i al-musawwamah. Ba’i al- musawwamah merupakan akad jual beli yang harganya ditentukan melalui proses tawar menawar antara penjual dan pembeli dan disepakati oleh kedua pihak.
Saham syariah terbagi menjadi dua, yaitu:
– Emiten aktif yaitu emiten atau perusahaan publik yang menyatakan kegiatan usahanya sudah sesuai syariah dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan.
– Emiten pasif sebaliknya dari emiten aktif yaitu kegiatan usaha nya berdasarkan prinsip syariah namun belum tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Ditelaah sesuai peraturan No.II.K.1 bahwasanya saham yang sesuai peraturan akan dimasukkan ke dalam DES (Daftar Efek Syari’ah).
2. Sukuk
Sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu. Beberapa karakteristik sukuk syariah:
– Sukuk bukan merupakan surat utang tetapi sertifikat investasi
– Menghindari riba
– Income stream yang dihasilkan oleh sukuk berasal dari underlying
– Fleksibel dalam pemasaran
3. Obligasi syariah
Obligasi syariah atau yang lebih dikenal dengan sukuk yang bentuk kepemilikan aset berwujud yang pengelolaannya sesuai prinsip syariah dan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah). Karakteristik obligasi syariah yang sesuai prinsip syariah:
– Pemegangnya mendapatkan pendapatan berupa bagi hasil dan pembayaran pokok pada saat jatuh tempo.
– Jenis usaha yang dikelola tidak mengandung unsur haram seperti gharar misalnya.
– Mekanisme produk mendapatkan pengawasan langsung dari DSN-MUI
– Jika perusahaan melakukan pelanggaran terhadap syarat kontrak, maka dana investor wajib dikembalikan.
Nur Aidah Fitriah