Daftar Isi
Walaupun memiliki makna yang cenderung sama yaitu sama-sama memberi, akan tetapi mereka memiliki perbedaan
DEPOKPOS – Sedekah, Hibah, dan Hadiah memiliki arti yang berbeda. Walaupun memiliki makna yang cenderung sama yaitu sama-sama memberi, akan tetapi mereka memiliki perbedaan yang sangat tipis. Mari kita simak perbedaan antara ketiganya.
Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari bahasa Arab shadaqah yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan Islam, sedekah diartikan sebagai pemberian yang disunahkan. Tetapi, setelah kewajibkan zakat disyariatkan yang dalam al-Qur’an sering disebutkan dengan kata shadaqah maka.
Secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Contoh, memberikan sejumlah uang, beras, atau bendabenda lain yang bermanfaat kepada orang lain yang membutuhkan. Berdasarkan pengertian ini, maka yang namanya infak (pemberian/sumbangan) termasuk ke dalam kategori sedekah. Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum sedekah ialah sunah.
Hibah
Secara bahasa kata hibah berasal dari bahasa arab al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit). Kata hibah terambil dari kata “hubuubur riih” artinya muruuruha (perjalanan angin). Kemudian, dipakailah kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan. Secara terminologi (syara’) jumhur ulama mendefenisikan hibah: “Akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela. ”
Dari definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa hibah merupakan pemberian harta kepada orang lain tanpa imbalan untuk mendekatkan diri kepada Allah dimana orang yang diberi bebas menggunakan harta tersebut. Artinya, harta menjadi hak milik orang yang diberi.
Hadiah
Jika sesuatu tersebut dibawa kepada orang yang layak mendapatkan hadiah sebagai penghormatan dan untuk menciptakan keakraban, maka itu adalah hadiah, Jika tidak untuk kedua tujuan itu, maka itu adalah hibah. Sedangkan ‘athiyah adalah pemberian seseorang yang dilakukan ketika dia dalam keadaan sakit menjelang kematian.
Dari definisi diatas dapat diambil pengertiannya bahwa hadiah merupakan pemberian harta sebagai bentuk penghormatan dan menciptakan keakraban. “Saling memberikan hadiahlah, maka kamu akan saling mencintai. ” (HR. Bukhari Muslim).
Meutia Azizah