Scroll untuk baca artikel
Oase

Ciri-ciri Makanan yang Boleh Dikonsumsi dalam Islam

×

Ciri-ciri Makanan yang Boleh Dikonsumsi dalam Islam

Sebarkan artikel ini

DEPOK POS – Manusia memiliki beberapa kebutuhan primer, salah satunya adalah makanan dan minuman. Serta pemenuhan kebutuhan manusia terhadap makanan dan minuman itu sangatlah berkaitan dengan pemeliharaan jiwa, pemeliharaan akal dan pemeliharaan harta dalam maqasid al-syari’ah. Dalam bahasa arab makanan berasal dari kata al-tha’am dan jamaknya Al-Atimah yang artinya makan-makanan.

Sedangkan dalam ensiklopedia hukum Islam makanan ialah segala sesuatu yang boleh dimakan oleh manusia atau sesuatu yang menghilangkan lapar. Menurut al Khalil, seperti dikutip oleh Ibnu Faris dan Ibnu Manzhur, penggunaan kata tha’am (makanan/ طعام (dalam percakapan orang Arab dikhususkan pada gandum, seperti sabda Nabi Saw dari Abi Said al Khudry tentang zakat fitrah: “طعام من صاعا = “satu sha gandum.

Sebagian yang lain berpendapat semua yang diairi lalu tumbuh, sebab itu tumbuh tanaman air tersebut menurut Ibnu Katsir, semua yang termasuk dalam kategori biji-bijian seperti gandum dan kurma. Menurut al-Thabary, tha’am (طعام (adalah apa yang dimakan dan diminum. Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia khususnya umat Islam tidaklah bebas namun harus selektif, yakni halal sesuai petunjuk Allah dalam al-Qur’an dan penjelasan Nabi Muhammad saw dalam hadis, serta baik, sehat (thayyib).

Sighat yang digunakan al- Qur’an dan hadis dalam menjelaskan makanan dan minuman haram dalam bentuk lafaz ‘amm. Sehingga semua jenis makanan dan minuman yang tidak disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis tersebut memiliki kesamaan illat dengan makanan dan minuman yang diharamkan dalam al-Qur’an dan hadis, bisa dikategorikan dengan hukum haram pula berdasarkan metode qiyas.

Seiring berkembangnya zaman, banyak sekali jenis makanan yang semakin berkembang. Meskipun keragaman makanan dan minuman yang dikonsumsi manusia berbeda antar satu daerah/negara dengan daerah/negara lain namun standar halal/tidaknya makanan dan minuman tersebut bisa mengacu kepada term yang diperkenalkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Makanan merupakan sumber protein dan energy bagi manusia. Al-Qur’an sangat memperhatikan masalah makanan dan minuman. Dalam al-Qur’an disebutkan kata tha’am (طعام = (makanan dan yang seasal dengan nya terulang 48 kali. Al-Qur’an memberikan keterangan, bahwa makanan untuk manusia dan hewan telah tersedia dibumi, tetapi memerlukan usah-usaha sebelum dimakan. Selain itu manusia disuruh memakan makanan yang halal dan baik (tayib) dengan tiada berlebihan, atau melampaui batas.

Halal dalam hal mencari, mengambil dan mengumpulkannya dan tidaklah dengan cara yang haram. Hukum Islam melalui al-Qur’an dan hadis telah menetapkan beberapa jenis makanan dan minuman yang haram dikonsumsi umat Islam, antara lain bangkai, darah, babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sedangkan makanan yang tidak disebutkan sebagai makanan haram dalam al-Qur’an dan hadis, dan tidak menjijikkan atau membahayakan kesehatan (jiwa) manusia maka bisa dikategorikan sebagai makanan yang halal.

Halal

Dalam hadis nabi dijelaskan “ halal itu jelas, haram itu jelas, diantara keduanya adalah subhat, tidak agama dan harga dirinya, barang siapa terjerumus dalam subhat maka dia diibaratkan pengembala di sekitar tanah yang dilarang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah, setiap pemimpin punya bumi larangan.

Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati (HR. Bukhari). Berdasarkan hadis tersebut sudah jelas bahwa dalam mengkonsumsi barang baik itu makanan maupun minuman dan lain sebagainya harus halal.

Baik halal dalam memperolehnya maupun membuatnya serta memanfaatkannya. Karena kalau tidak dengan cara yang halal barang tersebut bisa jadi haram atau subhat hukumnya. Oleh karena itu, supaya kita tidak terjerumus ke dalam barang subhat dan haram.

Mari kita mempelajari dan mencari pengetahuan apa saja yang termasuk barang subhat dan haram, agar barang yang kita konsumsi itu halal. Karena didalam tubauh manusia terdapat segumpal daging. Jika daging itu baik maka baik seluruhnya, jika daging itu jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, daging itu adalah hati. Hati yang berada didalam tubuh manusia menjadi kepala dari seluruh anggota tubuh.

Baik/ bergizi

Tidak cukup jika kita mengkonsumsi barang (makanan maupun minuman) yang halal tetapi barang tesebut juga baik/bergizi. Kenapa harus baik/bergizi? Karena makanan maupun minuman itu akan dicerna oleh tubuh dan mempengaruhi saluran pencernaan. Jika kita kita mengkonsumsi barang (makanan maupun minuman) yang baik/bergizi setiap hari, maka tubuh kita akan sehat dan tidak mudah terkena penyakit dan memberikan dampak positif terhadap perilaku sehari-hari.

Makan dan minum secukupnya

Dalam hadis yang di riwayatkan oleh Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda: “ anak adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut, cukuplah bagi mereka beberapa suap makan yang dapat menegakkan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara. (HR. Ibnu Majah).

Maksud dari hadis tersebut jika kita mengkonsumsi makanan dan minuman harus secukupnya dan janga sampai israf (berlebihan). Kenapa? Jika berlebihan, maka membuat kita melakukan segala sesuatu aktivitas menjkadi malas di sebabkan karena perut di dalam tubuh sudah penuh oleh makan dan minuman.

Oleh karena itu supaya kita tidak malas setelah selesai mengkonsumsi makanan dan minuman, maka harus membagi sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum dan sepertiga untuk udara. Intinya makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang.

Tidak mengandung riba, tidak kotor/najis dan tidak menjijikkan

Mengkonsumsi barang (makanan dan minuman) dalam cara memperolehnya dengan jual beli harus dengan cara yang benar tidak ada unsur riba, barangnya tidak kotor dan tidak mengendung najis. Karena sudah dijelaskan hukumnya di dalam Al-Qur’an dan Al-hadis.

Bukan dari hasil suap

Dalam hadis Nabi yang di riwayatkan oleh Ahmad, bahwa Ibnu Umar ra. Berkata: Nabi SAW. melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang disuap. Dari hadis tersebut bahwa barang yang diperoleh dari hasil suap itu telah di laknat oleh Allah dan rasulnya.

Biasanya peristiwa suap ini terjadi kepada seseorang yang tingkat ekonominya tinggi, demi menutupi kesalahannya dan memberikan penjelasan yang sebenarnya dalam suatu permasalahan. Pemberian suap baik berupa barang maupun material tetap tidak boleh, karena telah merusak tatanan di dalam kehidupan masyarakat dan melecehkan hak orang lain.

Oleh karena itu, kita dalam mengkonsumsi barang (makanan dan minuman) cara mendapatkannya harus dengan benar bukan dari hasil suap. Barang dari hasil suap itu sudah jelas haram hukumnya dan Allah dan rasulnya telah melaknat.

Alysa Laila Salma, Putri Mutiara Sari, Kayla Nabila Diantha
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof.Dr.Hamka