Praktik Audit Syariah Internal Berbasis Risiko pada Operator Takaful Malaysia

DEPOKPOS  – Perkembangan lembaga keuangan syariah saat ini tidak hanya pada lembaga keuangan perbankan saja melainkan juga lembaga keuangan non bank seperti asuransi syariah. Asuransi syariah mempunyai istilah yaitu takaful yang secara sederhana berarti saling memikkul risiko diantara sesama orang, saling pikul risiko ini atas dasar tolong mneolong dalam kebaikan (ta’awun) sebagaimana Q.s. Al-Maidah ayat 2. Masing- masing dari anggota takaful mengelurkan dana kebajikan yang dihimpun untuk digunakan menanggung risiko yang ditanggung.

Industri Takaful Syariah (Asuransi Syariah) merupakan sistem keuangan Malaysia yang banyak berkontribusi, Takaful Malaysia berdiri pada tahuun 1984 di bawah naungan Undang-undang, Malaysia memiliki beberapa operator takaful pada tahun 2020, ada sebelas (11) operator takaful, delapan (8) diantaranya menyediakan layanan takaful keluarga dan umum, sementara itu ada tiga (3) lainnya terlibat dalam takaful keluarga. Meningkatnya operator takaful dimalaysia tidak seiring dengan meningkatnya penetrasi dan pangsa bisnis takaful, pasar konven jauh lebih tinggi dari pada takaful Malaysia dikarenakan kekurangan sumberdaya manusia, teknologi yang tidak memadai, praktik tata kelola yang tidak efektif, dan kurangnya inovasi dalam bisnis ini menyebabkan kecil pangsa pasar takaful.

Bacaan Lainnya

Permasalahan yang terjadi di perusahaan asuransi syariah di Malaysia harus segera di audit. Bank Negara Malaysia memperkenalkan fungsi utama dari kepatuhan Syariah yaitu: audit syariah, review syariah, manajemen risiko syariah dan penelitian dan pengembangan syariah. Dalam penelitian yang berjudul “The Practices of Risk-Based Internal Shariah Auditing Within Malaysian Takaful Operators: A Multiple Case Study” objek dalam penelitian itu 4 operator takaful di Malaysia, di mulai dengan perencanaan, pelaksanaa, pelaporan dan tindak lanjut.

Berdasarkan tahap perencanaan dan tata pelaksanaan audit syariah, pertama menggunakan self-risk assessment hasil penelitian ini terdapat satu (1) operator yang mendapatkan masukan mengenai risiko manajemen. Untuk hal program audit mereka menerapkan risk based audit dimana program tersebut terdiri dari risiko utama audit. Ketentuan dari Standar Internasional tentang Audit (ISA) tentang penggunaan Teknik sampling statistik atau nonstatistik untuk auditor, melainkan memberikan pedoman mengenai penggunaan sampling audit yang tepat dalam mengumpulkan bukti audit untuk uji substantif.

Tahap selanjutnya yaitu pelaporan dan tindak lanjut audit syarih, untuk Takaful A dalam pelaporan memiliki dua fase yaitu Menyusun laporan potensial ke SC dan melaporkan ke dewan komite audit, untuk proses tindak lanjut dengan melakukan audit ulang dan terkesan melelahkan dan memakan waktu yang cukup panjang. Takaful B untuk pelaporan tergantung isu temuan audit karena akan melakukan audit terintegrasi setelha itu diserahkan ke SC kemudian di laporkan ke BOAC, untuk tindak lanjutnya sudah sesuai praktik yang dilakukan sebagian peruusahaan. Takaful C dan D memperaktikan metode pelaporan yang sama. Laporan akhir akan diserahkan ke SC terlebih dahulu setelah iu ke BOAC.

Dalam penelitian ini menunjakan bahwa penyusunan perencanaan, program audit untuk operator takaful sudah benar dengan mengunakan pendekatan berbasis risiko. Terdapat hubungan positif dan signifikan antara manajemen risiko yang efektif. Dalam hal ini operator takaful Malaysian sudah mematuhi persyaratan dan peraturan dengan sebaik-baiknya dan operator takaful juga harus meningkatkan fungsi audit dan fokus pada pencapaian maqashid syariah.

Menganalisa studi kasus dalam penilitian ini ditemukan bahwa tidak adanya keseragaman antara praktik dengan penilaian risiko, keterlibatan dengan komite syariah, proses pelaporan tindak lanjut. Akan hal itu, terjadi ketidak seragaman dan mengakibatkan inkonsisten dalam menyediakan laporan kepatuhan syariah untuk keperluan pengambilan keputusan. Dengan demikian adanya kebutuhan pengembangan kerangka audit syariah khusus untuk meningkatkan praktik saat ini dan memberikan konsistensi. Pentingnya meningkatkan praktik audit syariah ini untuk pelaku takaful adalah agar dapat membuat perbandingan dengan praktik lain. Selain itu juga dapat meningkatkan pengetahuan.

*Afriani Yunita, Akuntansi Syariah, Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Depok

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait