DEPOKPOS – Masa Pandemi COVID-19 memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi dunia. Berbagai kebijakan diberlakukan guna mengatasi penyebaran COVID-19, seperti physical distancing, pemakaian masker hingga ppkm. Akibatnya terjadinya penurunan aktivitas,para pelaku usaha khususnya pedagang kecil terpaksa berhenti berjualan sehingga mereka tidak memiliki pemasukan. Pandemi COVID-19 berdampak luar biasa kepada ekonomi sehingga bisa menyebabkan peningkatan jumlah kemiskinan jika tidak ditanggulangi.
Corona virus adalah virus baru dan penyakit yang tidak diketahui sebelum mewabah di Wuhan, China pada Desember 2019. Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID- 19) adalah penyakit atau wabah yang menyebar dari suatu wilayah ke beberapa negara dan mempengaruhi sejumlah besar rang di seluruh dunia termasuk Indonesia. Virus corona menyebar sangat luas dan pesat di dunia dengan cepat. Istilah pandemi tidak ada hubungannya dengan keganasan penyakit melainkan karena penyebarannya yang meluas dan sangat cepat.
Ekonomi adalah segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan dan keinginan. Ekonomi merupakan faktor penting bagi setiap manusia, Negara berhak mengatur kegiatan perekonomian untuk mencapai kesejahteraan yang adil bagi seluruh warga Negara Indonesia. Pengaturan ekonomi secara baik melalui peraturan perundangundangan dapat memberikan kemaslahatan yang besar bagi masyarakat. Stabilitas dan pertumbuhan ekonomi masyarkat dapat meningkatkan perekonomian Negara secara makro. Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu faktor yang mendukung pembangunan nasional.
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank pembiayaan Rakyat Syariah (DPR & Presiden, 2008).
Pandemi COVID-19 menyebabkan pada perekonomian global termasuk Indonesia yang mengalami penurunan drastis. Banyak UMKM (Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah) hingga pada Perusahaan Besar mengalami kerugian. Akibatnya banyak tenaga kerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena perusahaan tidak sanggup membayar gaji karyawannya. Banyak nya yang di PHK menyebabkan jumlah pengangguran meningkat hingga lebih dari 2,3 juta orang.
Pandemi berdampak terhadap aktivitas bisnis Perbankan Syariah. Dampak yang dirasakan oleh bank syariah meliputi:
Pertama, kewajiban menjalankan secara maksimal protokol kesehatan. Yang kedua, bank syariah harus memberikan keringanan pada debitur untuk menunda pembayaran sebagaimana telah diatur oleh PJOK Nomor 11/POJK.03/2020. Kemudian adanya protokol kesehatan tentu bisa menghambat kegiatan bisnis bank syariah tetapi demi tujuan kemanusiaan melalui menjaga kesehatan maka hal tersebut harus dilaksanakan. Penggunaan layanan digital/online bisa menjadi salah satu solusi atas pembatasan aktivitas sosial. Pemberian keringanan pembayaran pembiayaan di bank merupakan upaya penyelamatan UMKM dari kebangkrutan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai kebijakan Countercyclical Dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (OJK, 2020). Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran kredit usaha mikro dan usaha kecil yang mencakup kebijakan penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan margin/ bagi hasil/ ujrah.
Peran Bank Syariah dalam permasalahan ekonomi pada saat Pandemi seperti:
(1) penyaluran bantuan langsung/tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah,
(2) penguatan wakaf baik berupa wakaf uang, wakaf produktif, wakaf linked sukuk maupun wakaf untuk infrastruktur,
(3) bantuan modal usaha untuk UMKM terdampak pandemi,
(4) skema qardhul hasan,
(5) peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah,
(6) melalui pengembangan teknologi finansial syariah.
(Iskandar, Possumah, & Aqbar, 2020).
Disimpulkan bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada sektor ekonomi yang tercermin dari penurunan pertumbuhan ekonomi dan bisnis khususnya sektor, investasi, perdagangan, transportasi, dan pariwisata. Kegiatan intermediasi Bank Syariah meningkat positif dan berhasil menyumbangkan laba. Peran Bank Syariah terhadap ekonomi di masa pandemi meliputi restrukturisasi pembiayaan nasabah yang terdampak pandemi COVID-19, pembagian bantuan sosial, pemaksimalan program corporate social responsibility (CSR), menjaga protokol kesehatan dan pengalihan kegiatan bank menjadi berbasis digital.
Pandemi COVID-19 merupakan ujian sekaligus momentum bagi umat Islam untuk mengaktualisasikan nilai dan pesan agama dengan mengoptimalkan peran Ekonomi Syariah. Adanya Bank Syariah dapat menjadi instrumen powerfull dan memiliki peran fundamental untuk dapat mengatasi efek pandemi dengan program nyata yang membantu dan memberdayakan masyarakat.
*Thalia Juni Yanti