DEPOK POS – Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia, tentunya tidak terlepas dari suatu pengawasan. Baik aktivitas yang dilakukan secara individu ataupun aktivitas pada lembaga tentu membutuhkan sebuah pengawasan untuk mengawasi kegiatan yang berlangsung agar sesuai dengan ketentuan operasional yang telah ditetapkan. Setiap manusia berhak melakukan pengawasan terhadap apa yang telah ditemukan, dan pengawasan tertinggi terletak pada Sang Khalik yang merupakan pengawas dari segala sisi kehidupan semua makhluk sosial di bumi.
Lembaga Keuangan Islam (LKI) adalah suatu Lembaga keuangan yang dalam setiap kegiatannya mengandung prinsip Syariah sesuai dengan Al-qur’an dan Hadist. Sebagai Lembaga Keuangan Islam, tentunya harus memiliki sebuah pengawasan yang baik, dan sejalan dengan lembaga keuangan islam maka pengawasan yang dilakukan adalah pengawasan syariah. Pengawasan syariah merupakan suatu proses, pengkajian, dan analisis semua pekerjaan atau tindakan yang telah dilakukan oleh lembaga untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip syariah dalam setiap kegiatannya.
Pengawasan Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), untuk menjalankan tugas nya sebagai pengawas syariah maka Dewan Pengawas Syariah mempunyai peran penting dalam tugas nya antara lain adalah mendeteksi kesalahan dengan menggunakan alat atau pendekatan yang tepat, memberikan solusi yang sah jika terdapat kesalahan pada lembaga keuangan, dan menyerahkan laporan nya kepada pihak terkait. Dari peran tersebut, maka secara garis besar pengawasan syariah memiliki empat aktivitas utamanya antara lain merivisi anggaran dasar dan seluruh kebijakan internal, mengeluarkan keputusan agama (fatwa) sebelum peluncuran produk baru ke publik untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip syariah, meninjau produk baru selama pelaksanaanya yang sesuai dengan prinsip Syariah, dan pelaporan kepada pihak terkait.
Pentingnya pengawasan syariah dalam struktur tata Kelola lembaga keuangan islam berasal dari lima sumber yang berbeda. Kelima sumber tersebut adalah agama, sosial, ekonomi, hukum, dan pemerintah. Pengawasan syariah juga memberikan manfaat terhadap LKI. Manfaat pertama adalah mengontrol setiap kegiatan yang dilakukan LKI sesuai dengan prinsip syariah, agar tidak terdapat kegiatan LKI yang melenceng dari prinsip Syariah. Manfaat kedua adalah Dewan Pengawas Syariah dapat memberikan bimbingan kepada manajemen LKI, agar proses yang dijalankan dapat berjalan dengan baik. Manfaat ketiga adalah, dengan adanya pengawasan syariah, maka tata Kelola LKI bisa lebih baik lagi.
Bentuk pengawasan syariah beroperasi pada dua tingkat. Yakni pada tingkat makro dan tingkat makro. Untuk tingkat makro, pengawasan syariah dilakukan pada ruang lingkup suatu negara. Baik negara dalam Bank sentral maupun di luar Bank sentral. Pengawasan syariah yang dilakukan pada tingkat makro hanya dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan pada tingkat mikro, pengawasan syariah dilakukan hanya pada ruang lingkup suatu lembaga, dan pengawasan syariah boleh dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah, Penasehat Syariah, ataupun konsultan syariah.
Accounting and Auditing Organizations For Islamic Financial Institutions (AAOIFI) menyatakan bahwasanya tujuan utama dari pengawasan syariah adalah untuk memastikan semua kegiatan Lembaga Keuangan Islam harus sesuai dengan aturan dan prinsip islam yang bersumber dari Al-qur’an dan Hadist. Dari tujuan utama diatas, dapat dibagi menjadi empat tujuan. Pertama, Dewan Pengawas Syariah mengawasi setiap kegiatan Lembaga Keuangan Islam untuk memastikan kepatuhannya dengan memeriksa setiap produk sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, adanya pengawasan syariah mewakili pemegang saham dalam meninjau pendapatan yang diperoleh oleh Lembaga Keuangan Islam untuk memastikan legitimasinya. Ketiga, ulama syariah memberikan pemahaman kepada manusia sesuai dengan aturan dan prinsip syariah agar bisa memahami visi dari Lembaga Keuangan Islam untuk mencapai tujuannya. Keempat, adanya pengawasan syariah dapat meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap produk dan kegiatan Lembaga Keuangan Islam.
Dalam penilitian (Garas & Pierce, 2010) fungsi Dewan Pengawasan Syariah diklasifikasikan menjadi dua yaitu fungsi pengawasan dan fungsi konsultasi. Pertama, fungsi pengawasan meliputi penerbitan fatwa dan keputusan sebelum melakukan suatu transaksi, menyetujui produk, kontrak, dan layanan baru, memeriksa prosedur setiap produk baru dan bekerja sama dengan internal audit syariah, mengaudit laporan keuangan pada akhir tahun, serta menyetujui pembagian laba bersih anatara pemegang saham dan pemegang rekening investasi. Kedua, fungsi konsultasi meliputi memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip syariah, menjelaskan cara perhitungan pembagian zakat, membimbing manajemen dalam mengalokasikan pendapatan non halal untuk tujuan beramal serta memberikan pemahaman prinsip dan aturan syariah pada manajemen dan klien.
Dengan adanya suatu pengawasan Syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah pada Lembaga Keuangan Islam dapat menciptakan produk yang lebih baik lagi terhadap kepatuhannya dalam prinsip islam. Didukung oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama islam maka minat masyarakat terhadap sistem perekonomian syariah cukup tinggi. Oleh karena itu, pengawasan Syariah berperan penting dalam meningkatkan perekonomian islam terkhusus pada Lembaga Keuangan Islam agar tidak terjadi unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan ghoror (ketidakpastian) dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Islam.
*Nadiatul Ulumah, Mahasiswi STEI SEBI