Model Kompetensi Auditor Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

Model Kompetensi Auditor Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

DEPOKPOS – Industri keuangan syariah belakangan ini telah menunjukkan tren yang meningkat. Hal ini didukung dengan pernyataan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat yang menyatakan bahwa aset keuangan syariah terus mengalami peningkatan dari tahun 2017 hingga sekarang ini. Beliau juga menyebutkan aset perbankan syariah naik hingga 15,8% secara tahunan pada semester awal di tahun 2021.

Peningkatan yang terjadi pada industri keuangan syariah perlu diiringi dengan peningkatan tata kelola perusahaan. Hal ini perlu dilakukan untuk meyakinkan para stakeholder terutama dari segi kepatuhan syariah.

Mengingat masih banyaknya masyarakat yang ragu akan penerapan prinsip syariah pada lembaga keuangan syariah (LKS), maka lembaga keuangan syariah membutuhkan peran auditor syariah baik untuk melihat kewajaran atas penyajian laporan keuangannya maupun untuk memastikan kepatuhannya terhadap prinsip syariah.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Luasnya jangkauan tugas seorang auditor syariah, maka auditor syariah tidak hanya memerlukan keahlian di bidang audit, akan tetapi diperlukan beberapa kompetensi lain untuk menunjang pekerjaannya.

Penelitian yang dilakukan oleh Nor Aisyah Mohd Ali, dkk dari Malaysia, mereka memaparkan bahwa auditor syariah setidaknya perlu memiliki 3 kompetensi sebagai berikut:

Pertama, Pengetahuan (Knowledge)

Pengetahuan mengacu pada pemahaman dasar seseorang atas sesuatu, baik itu informasi atau proses tertentu. Adapun jenis pengetahuan yang perlu dimiliki oleh seorang auditor syariah yaitu pengetahuan tentang syariah, pengetahuan tentang perbankan syariah, serta fikih muamalat. Pengetahuan tentang syariah memungkinkan auditor syariah untuk memahami pergerakan transaksi yang terjadi di suatu lembaga keuangan syariah sehingga dapat mendeteksi produk atau aktivitas yang tidak sesuai syariah.

BACA JUGA:  Rupiah Hari Ini Jadi Mata Uang Terburuk di Asia

Kedua, Keahlian (Skill)

Keahlian mengacu pada kemampuan individu untuk menerapkan pengetahuan dalam menyelesaikan tugas dan memecahkan masalah. Keahlian dalam melakukan audit merupakan hal terpenting yang harus dimiliki oleh seorang auditor syariah. Tak hanya itu, auditor syariah juga harus mempunyai keahlian dalam hal komunikasi serta kemampuan dalam berpikir analitis.

Ketiga, Karakteristik lainnya (Other Chacacteristics)

Karakteristik lain mengacu pada faktor perilaku seseorang yang dapat menjadi sifat yang berbeda antar individu. Kemauan untuk belajar perlu dimiliki oleh auditor syariah untuk mengikuti setiap perkembangan dan perubahan yang ada. Selain itu, seorang auditor syariah harus memiliki sikap yang baik atau karakter yang kuat. Hal ini dapat dilihat ketika wawancara dalam proses perekrutan auditor, calon auditor harus memiliki sopan santun, harus bersikap tegas, tidak pemarah, dan tidak pemalu.

BACA JUGA:  SCG Lipatgandakan Limbah Industri dan Biomassa Jadi Bahan Bakar & Bahan Baku Alternatif

Dari ketiga model kompetensi ini, diharapkan lahir auditor-auditor syariah yang kompeten untuk memastikan dan menjaga integritas lembaga keuangan syariah dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah.

*Erika Sri Suciati, Mahasiswi STEI SEBI Depok