Virus Covid-19 masuk ke Indonesia sejak bulan Januari 2020 yang berarti sudah setahun lebih kita hidup ditengah wabah Virus Covid-19. Dampak dari Virus ini yaitu beberapa sector usaha diantaranya sector wisata, sector manufaktur, sector ekonomi, sector transportasi,sector social, dan sector pangan. Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 82,85% perusahaan terdampak oleh pandemi virus corona Covid-19.
Berdasarkan sektornya, usaha akomodasi dan makan/minum merupakan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan, yakni 92,47%. Jasa lainnya menjadi sektor yang mengalami penurunan pendapatan terbanyak kedua, yakni 90,90%. Posisi tersebut disusul oleh sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, industri pengolahan, serta perdagangan.
Pada sector keuangan, Pandemi Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung telah mempengaruhi sektor pembiayaan Bank Syariah. Bahkan bukan hanya di sektor pembiayaan bank syariah, Covid-19 telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap penurunan ekonomi global, sector industry, pariwisata, biro perjalanan, dana salah satunya ialah sector perbankan terkhusus perbankan syariah.
Sebagai Bank syariah yang merupakan suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dengan mengacu pada prinsip syariah. Selain menjadi lembaga intemediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit). Bank syariah dapat berperan penting dalam meningkatkan perekonomian apalagi dimasa pandemic Covid-19 ini dengan mengedepankan keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan ekonomi.
Pada Bank Syariah adanya produk pembiayaan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) yang ditawarkan oleh bank syariah, akan dapat membantu pertumbuhan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bekerja secara optimal dengan konsep kemitraan dan lebih mengedepankan kemaslahatan. Perbankan syariah sangat cocok untuk menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Oleh karena itu, kontribusi dari perbankan syariah dalam menggerakkan ekonomi terutama bagi sektor UMKM sangat diharapkan. Hal ini dimaksudkan agar terjadi pemerataan ekonomi dan kemaslahatan rakyat dan dengan pengajuan persyaratan pembiayaan. Selain itu meningkatkan pembiayaan yang murah, serta melakukan pelatihan dan pendampingan usaha.
Adapun peran lainnya bagi bank syariah dimasa pandemic dapat berperan untuk membantu menanggulangi dampak ekonomi akibat covid 19 melalui berbagai cara berikut:
a. Meningkatkan penghimpunan, penyaluran dan pendaya gunaan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Instrumen ini bisa di koordinir oleh lembaga yang berwenang dari pemerintah seperti BAZNAS yang dapat bekerja sama dengan Bank Syariah.
b. Meningkatkan pendayagunaan wakaf produktif, mengingat wakaf merupakan sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan.
c. Menyalurkan bantuan dengan akad qardhul hasan. Hal ini bisa membantu UMKM yang terkena dampak ekonomi akibat Covid-19. Dengan adanya bantuan tersebut pelaku UMKM bisa mengangkat kembali usahanya.
d. Peningkatan pemahaman terhadap literasi keuangan syari’ah serta berinovasi mengembangkan usaha melalui teknologi terkini.
Silviana Chairunnisa/MAHASISWA STEI SEBI