Peran Bank Syariah di Masa Pandemi COVID-19

Bank Syariah ialah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah atau prinsip ajaran islam. Berbeda dengan bank konvensional yang beroperasi berlandaskan bunga, bank Syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, dikarenakan dalam islam sendiri bunga atau riba diharamkan. Prinsip-prinsip dasar perbankan Syariah sendiri diantaranya ialah bebas dari riba, bebas dari kegiatan spekulatif non produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan hanya membiayai kegiatan usaha yang halal.

Peran dan fungsi bank Syariah sendiri ialah menerima simpanan, memberikan pembiayaan, dan menghapus ketidakseimbangan. Bank Syariah menjalankan fungsi menerima simpanan untuk diinvestasikan kembali dalam bentuk pembiayaan maupun penempatan lainnya. Dan menurut Chapra, pembiayaan di perbankan Syariah merupakan senjata ekonomi, social, dan politik yang perkasa dalam dunia modern. Karenanya restrukturasi bidang ini harus komprehensif, dan memungkinkan Lembaga-lembaga keuangan untuk memberikan kontribusi maksimal bagi penghapusan ketidakseimbangan.

BACA JUGA:  Kampanye Ramadan ALVA Gandeng Duitin & Boolet Suarakan Sustainable Habit in Ramadan

Pada saat ini sedang terjadi wabah yang mendunia yaitu Covid-19, tidak bisa dipungkiri lagi bahwa dampak dari wabah Covid-19 tersebut sangatlah besar dan sampai ke Indonesia. sektor penting yang terkena dampak wabah tersebut salah satunya adalah sektor perekonomian. Diantara dampaknya dalam perekonomian adalah semakin melemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar, penurunan omzet UMKM dan koperasi karena sektor pariwisata yang juga melemah sehingga menyebabkan banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

Karena hal tersebut, menurut saya bank Syariah sesuai dengan prinsip operasionalnya yang memberikan pelayanan terbaik bagi umat dan juga berkontribusi untuk kesejahteraan umat dalam hal ini memiliki peran penting dalam memperbaiki kondisi perekonomian di masa pandemic Covid-19 ini.

BACA JUGA:  Toko Kopi Tuku Satukan Tradisi Indonesia dengan Semangat Korea

Peran yang dapat dilakukan bank Syariah diantaranya ialah :

  • Sesuai dengan peraturan pemerintah dalam POJK No.11 tahun 2020, perbankan Syariah diminta untuk mendorong pertumbuhan UMKM. Dimana pada pasal 7 ayat 1 dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa bank dapat memberikan kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang dampak Covid-19
  • Mengoptimalisasikan peranan zakat. Dengan pengoptimalisasian peranan zakat ini, masyarakat yang terkena dampak Covid-19 khususnya masyarakat kurang mampu akan sangat terbantu.
  • Menerbitkan sukuk sehingga dapat menarik investor dimana dalam hal ini permintaan investasi akan meningkat dan pendapatan juga akan meningkat.
BACA JUGA:  Tumbuhkan Scale Up Usaha, BMM Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk UMKM Binaan

Selain itu, kita dapat mengetahui bahwa karena bank Syariah tidak menggunakan system bunga dalam operasionalnya melainkan system bagi hasil, maka di saat pandemic Covid-19 ini beban yang ditanggung oleh bank Syariah tidak seberat bank konvensional dan juga bank Syariah memiliki produk pembiayaan yang tidak sensitive terhadap bunga. Disamping hal tersebut, di masa pandemic Covid-19 ini bank Syariah juga memiliki tugas penting untuk lebih memanfaatkan dan mengembangkan fitur teknologi agar mempermudah nasabahnya dalam melakukan transaksi dan hal apapun melalui teknologi, karena di masa pandemic Covid-19 ini semua menjadi serba online atau digital maka perbankan Syariah juga harus mengembangkan fitur teknologi. [Aida Nur Tsalsabila/SEBI]