Tren Kasus Baru Covid-19 pada Anak di DKI Terus Bertambah

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta masih terus berupaya mengendalikan pandemi COVID-19. Seiring dengan menerapkan 3T, vaksinasi COVID-19 juga digalakkan pada sejumlah kelompok prioritas. Kendati demikian, masih dibutuhkan peran serta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Mengingat, vaksinasi COVID-19 saat ini hanya mengurangi dampak keterpaparan, masih terdapat kemungkinan tertular dan menularkan virus COVID-19 jika longgar terhadap protokol kesehatan dalam keseharian. Hal ini terlihat dari kasus positif yang masih fluktuatif dan kini mengalami kenaikan. Butuh kerja bersama untuk memutus rantai penularan ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 30.136 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 23.807 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 9.702 positif dan 14.105 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 4.357 orang dites, dengan hasil 890 positif dan 3.467 negatif.

Dwi juga menyebut, trend kasus positif aktif pada anak di bawah usia 18 tahun masih bertambah. Sebanyak 13,5% dari 9.702 kasus positif hari ini adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan rincian, yaitu 975 kasus adalah anak usia 6 – 18 tahun dan 334 kasus adalah anak usia 0 – 5 tahun. Sedangkan, 7.513 kasus adalah usia 19 – 59 tahun dan 880 kasus adalah usia 60 tahun ke atas.

“Untuk itu, penting sekali bagi para orang tua agar menjaga anak-anaknya lebih ketat dan menghindari keluar rumah membawa anak-anak. Sebisa mungkin lakukan aktivitas di rumah saja bersama anak, karena kasus positif pada anak saat ini masih tinggi,” imbaunya, seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI, Sabtu (3/7).

BACA JUGA:  Kecelakaan Beruntun Tapi Terpisah di 3 Gerbang Tol Halim

Lebih lanjut, Dwi juga menyampaikan, target tes WHO adalah 1.000 orang dites PCR per sejuta penduduk per minggu (bukan spesimen), artinya target WHO untuk Jakarta adalah minimum 10.645 orang dites per minggu.

“Target ini telah Jakarta lampaui selama beberapa waktu. Dalam seminggu terakhir ada 154.027 orang dites PCR. Sementara itu, total tes PCR DKI Jakarta kini telah mencapai 421.469 per sejuta penduduk,” terangnya.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 3.989 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 82.383 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 570.110 kasus. Perlu diketahui, hasil tes antigen positif di Jakarta tidak masuk dalam total kasus positif karena semua dikonfirmasi ulang dengan PCR.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 479.150 dengan tingkat kesembuhan 84%, dan total 8.577 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 38,6%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 12,7%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

BACA JUGA:  Kecelakaan Beruntun Tapi Terpisah di 3 Gerbang Tol Halim

Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Untuk Vaksinasi Program, total dosis 1 saat ini sebanyak 4.682.012 orang (53,1%), dengan jumlah yang divaksin dosis 1 hari ini sebanyak 77.715 orang. Sedangkan total dosis 2 kini mencapai 1.931.805 orang (21,9%), dengan jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 2.691 orang.

Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 0,1%. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan sebanyak 51,6% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 17,7%. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan sebanyak 65,8% dan vaksinasi dosis 2 sebanyak 58,7%. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 94.470 orang dan dosis 2 sebanyak 34.297 orang.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta pada 2 Juli 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban, terdiri dari operasi masker, penertiban pada restoran, rumah makan, warung makan, dan kafe, serta pada perkantoran, tempat kerja, dan tempat usaha dengan total denda sebesar Rp 4.000.000. Selain itu, terdapat 20 restoran, rumah makan, warung, makan, dan kafe yang dilakukan penghentian sementara. Selain itu terdapat 3 perkantoran dan tempat kerja yang diberhentikan sementara, serta 5 tempat usaha lainnya juga dihentikan sementara.
Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

BACA JUGA:  Kecelakaan Beruntun Tapi Terpisah di 3 Gerbang Tol Halim

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, untuk melakukan vaksinasi, warga dapat langsung ke tempat vaksinasi. Namun, untuk mempercepat proses vaksinasi, warga disarankan mendaftar online melalui aplikasi JAKI atau situs corona.jakarta.go.id/vaksinasi. Dengan mendaftar secara online, warga dapat memilih waktu dan tempat vaksinasi sendiri, sekaligus bisa melakukan pre-screening tes online.
Untuk menemukan tempat vaksinasi, warga juga mengeceknya melalui aplikasi google maps. Hanya dengan menuliskan “vaksin COVID-19”, warga dapat menemukan lokasi serta dibantu informasi jalur menemukan lokasi yang dipilih.

Adapun kategori warga 18 tahun ke atas yang dapat divaksinasi adalah warga ber-KTP DKI Jakarta, warga ber-KTP dari luar DKI Jakarta tetapi berdomisili di DKI Jakarta (membawa keterangan domisili diperoleh dari petugas RT, tidak harus dari ketua RT), pekerja di DKI Jakarta yang ber-KTP dari luar DKI Jakarta (membawa keterangan dari tempat kerja).

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.