Perbedaan Akad Salam dan Istishna

Oleh: Erika Sri Suciati

Sebagian besar orang mungkin bingung dalam membedakan antara akad salam dengan akad istishna, karena keduanya merupakan akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum tersedia ketika akad berlangsung. Sekilas memang mirip, tapi sebenarnya terdapat perbedaan diantara kedua akad tersebut. Lalu apa yang menjadi pembeda dari keduanya? Yuk, simak penjelasan berikut!

Dalam bukunya yang berjudul Akad dan Produk Bank Syariah, Ascarya mendefinisikan Salam sebagai bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Barang dalam akad salam biasanya sudah ada tetapi berada dalam tempat lain, sebagai contoh ketika Ani memesan baju kepada Ali, nah baju ini sebenarnya sudah ready di toko Ali yang ada di Subang tetapi pada saat akad baju tersebut belum bisa diserahterimakan. Dan untuk mekanisme pembayaran dalam akad salam dilakukan diawal pada saat akad.

BACA JUGA:  PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sedangkan untuk akad istishna, Ascarya mendefinisikan Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/ pemesan. Artinya ketika perusahaan mendapatkan pesanan barang, maka perusahaan harus membuatkan barangnya terlebih dahulu sesuai spesifikasi yang dipesan. Dalam akad istishna harga barang harus ditetapkan diawal sesuai kesepakatan dan barang juga harus mempunyai spesifikasi yang jelas yang telah disepakati. Akad istishna ini juga merupakan akad jual beli dengan pesanan yang mirip dengan salam. Akan tetapi dalam akad istishna ini pembayaran dapat dilakukan diawal, dicicil sampai selesai maupun dibayar di belakang.

BACA JUGA:  Jotun Resmikan Flagship Store Pertama di Indonesia

Nah dari kedua penjelasan tersebut bisa kita ketahui bahwa perbedaaan antara akad salam dan istishna terletak pada segi barang dan mekanisme pembayarannya. Jika akad salam, barang yang diakadkan sudah jadi atau ready tetapi saat akad barang tersebut belum bisa diserahterimakan kepada pembeli. Sedangkan dalam akad istishna, barang yang di akadkan belum ada dan harus dibuatkan terlebih dahulu oleh penjual sesuai spesifikasi yang pembeli inginkan. Kemudian dari mekanisme pembayarannya, dalam akad salam pembeli diharuskan membayar penuh terhadap barang yang dipesan pada saat akad salam ditandatangani. Berbeda dengan akad Istishna yang pembayarannya dapat dilakukan diawal, dicicil sampai selesai, maupun dibayar diakhir.

BACA JUGA:  Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta, Hadirkan Profesi Penerbangan

Referensi :
1. Ascarya, “Akad & Produk Bank Syariah”. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2017
2. Isnawati, “Apa bedanya akad salam dan Istishna?”, https://youtu.be/qhqOFjT_XJw diakses pada tanggal 13 Desember 2020 pukul 05.00