Peran Perbankan Syariah Terhadap UMKM

Indonesia merupakan Negara yang terkategori Negara dunia ketiga yang masih dalam tahap berkembang. Dalam konteks Negara berkembang, sistem perekonomian Negara sering kali bergantung terhadap bantuan modal yang berasal dari luar Negara. Hal ini banyak melahirkan controversial dalam tatanan kehidupan bernegara. Dengan bekerjasama dengan pihak asing dalam menerima bantuan modal untuk membantu tumbuh kembangnya perekonomian Negara, tetapi dalam hal ini menyebabkan beberapa hal salah satunya ternyata langkah tersebut telah memanjakan bangsa sendiri untuk tetap bergantung terhadap bantuan- bantuan yang selalu diberikan oleh pihak luar tersebut kepada negara, sehingga dapat kita rasakan sendiri yaitu kurangnya kemandirian kita untuk membangun bangsa kita sendiri.

Setelah krisis yang telah melanda bangsa Indonesia tersebut telah menciptakan kemiskinan bagi sebagian kalangan masyarakat yang sifatnya terstruktur, dengan memberdayakan sistem perbankan syariah berharap akan bisa menangani masalah kemiskinan dengan menghilangkannya melalui proses trickle down effect. Hal ini terjadi karena terjadinya ketimpangan distribusi dan akses sumber daya ekonomi. Karena pendekatan ini butuh biaya besar dan harus ditanggung oleh negara ( mengandalkan pinjaman luar negeri ).

Bacaan Lainnya

Untuk mengatasi permasalahan negara dalam bidang ekonomi yang telah terjadi selama ini kita yang selalu mengandalkan ketergantungan kepada bantuan dari luar nergeri merupakan satu langkah yang dianggap efektif dengan menggunakan keuangan mikro sebagai metode utama. Kontribusi pendekatan ini terdiri dari diversifikasi pelaku utama pembangunan adalah masyarakat, pembiayaan pembangunan yang menggunakan sumber keuangan masyarakat sendiri serta menerapkan pendekatan pembangunan yang memiliki potensi untuk berlanjut (sustainable).

Seiring waktu berlalu masyarakat memiliki banyak potensi ide terbaiknya dalam menghasilkan sesuatu yang bernilai, yaitu dengan membuat sesuatu yang dapat menghasilkan uang yaitu berusaha dalam membuka usaha kecil yang produktif, atau yang biasa dikenal dengan UMKM, dengan hal ini dapat menjadikan perekonomian negara menjadi lebih baik dan bisa membantu pemerinta dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang ada salah satu nya dalam hal ketenaga kerjaan karena dengan membuka lapangan pekerjaan akan banyak menyerap tenaga kerja lebih banyak untuk lingkukngan usaha disekitarnya.

UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai dengan pengertian nya UMKM memiliki kriteria yang dibedakan menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Seperti yang dijelaskan pada pengertian UMKM yang tertuang dalam Keppres RI No. 19 Tahun 1998 sebagai kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.

Pada saat ini mulai banyak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut ada 3 jenis usaha yang termasuk UMKM:

1. Usaha Kuliner

Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak peminatnya dari berbagai kalangan. Dengan memilikki ide menarik dalam bidang makanan, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap orang membutuhkan makanan.

2. Usaha Fashion

Selain makanan, UMKM di bidang fashion ini juga memiliki banyak peminatnya. Setiap tahun pasti menciptakan mode tren fashion baru, dengan hal ini dapat meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

3. Usaha Agribisnis

Siapa bilang usaha agribisnis di bidang pertanian harus bermodalkan tanah yang luas. Dalam usaha ini tidak harus memiliki lahan yang luas dalam berusaha dengan memanfaatkan perkarangan rumah yang bisa menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.

Dalam sektor usaha mikro kecil dan menangah UMKM, biasanya memiliki beberapa permasalahan salah satunya adalah masalah permodalan, faktor ini bisa terjadi karena tingkat suku bunga kredit yang tinggi dan diperlukannya jaminan kebendaan menyebab UMKM mengalami kesulitan berkembang. Dalam hal ini perbankan syariah akan membantu persoalan permodalan ini yaitu dengan adanya produk pembiayaan bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM untuk bekerja secara optimal.

Perbankan Syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama Islam untuk menggunakan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal : usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak Islami dll), karena hal ini tidak bisa dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Awal munculnya Perbankan Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menengah yaitu Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan kalimat yang bisa diterima oleh masyarakat jadi tidak menggunakan kata Islam karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintis usaha ini Ahmad El Najjar mengambil bentuk bank simpanan yang berbasis profit sharing di Kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967 dan saat itu sudah berdiri sembilan bank dengan konsep serupa di Mesir.

Tahun 1970-an, sejumlah Bank berbasis Islam kemudian muncul. Di Timur Tengah misal berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Bank of Sudan (1977), Philipine Amanah Bank (1973) dan Malaysia dengan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).

Keberadaan Perbankan Syariah di Indonesia, pelopor Perbankan Syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (MUI) dan pemerintah dengan dukungan dari ICMI. Berdiri pada tahun 1991.Diatur dengan UU No. 10 tahun 1998. Hingga tahun 2007, terdapat institusi Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Adapun Produk jasa yang disediakan oleh bank syariah : musharabah (perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha), musharakah (joint venture/ada campur tanganpengelolaan manajemen), murabahan (penyaluran dana dalam bentuk jual beli) dan Takaful (asuransi Islam).

Berdirinya Bank Syariah merupakan salah satu upaya untuk pengembangan Usaha Kecil Menengan di Indonesia awalnya tidak terlepas dari peran yang telah dilakukan oleh Bank- Bank yang lain yang telah ada sebelumnya. Dimana Bank- Bank tersebut kebanyakan mereka hanya mau meminjamkan uang atau membuka kredit kepada orang yang sudah punya “uang” dalam arti penghasilan dan aset., kesalahan pola berfikir inilah yang dirubah oleh Muhammad Yunus yang awalnya semua itu dikemas dengan berdirinya Grammen Bank.

Grammen Bank (Grammen berarti pedesaan) yang lebih kita kenal selama ini ujut konkriknya dalam konteks Bank Syariah. Dimana institusi ini didirikan pada tahun 1976 dengan idealisme menciptakan sistem pelayanan keuangan bagi masyarakat miskin berlandaskan rasa saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas. Kegiatan yang bersifat proyek itu ditransformasikan menjadi bank di bawah aturan hukum yang khusus dibuat untuk kreasi pemikiran pengentasan masyarakat dari kemiskinan.

Dalam sisitem Perbankan syariah memiliki karakter yang berbeda dengan perbankan pada umumnya. Perbedaan yang paling terlihat adalah bank-bank umum menggunakan sistem bunga, sedangkan perbankan syariah menganggap bunga sama saja dengan riba dan lebih menggunakan dengan sistem bagi hasil yang dikembangkan dalam produk pembiayaan musharakah dan mudarabah.

Ketika kita lihat bisnis perbankan konvensional di Indonesia mulai tersaingi dengan kehadiran Bank Syariah. Bank Syariah menawarkan alternative jasa perbankan dengan system imbalan berupa bagi hasil( profit and loss sharing principle ) atau Profit Margin yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank Syariah, system ini menerapkan prinsip keadilan antara pihak Bank maupun nasabah. Bermula dari jasa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dengan prinsip syariah, kini Bank syariah mulai merambah bisnis pembiayaan untuk modal usaha maupun pembayaran yang bersifat konsumtif.

Perbedaan lainnya yaitu hubungan bank syariah dengan nasabahnya lebih menggunakan konsep kemitraan karena bank syariah lebih mengedepankan kemaslahatan. Kemudian dalam bank syariah, dalam kegiatan usahanya harus halal dan jelas objeknya supaya tidak mengandung unsur spekulasi, hal ini yang menjadikan bank syariah memiliki ketangguhan dalam menghadapi krisis ekonomi.

Filosofi Model Bank Syariah adalah Credit is fundamental right (Kredit adalah hak bagi setiap orang) untuk mendapatkannya termasuk orang yang kekurangan bisa mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan pendapatan dan memenuhi semua keperluan hidupnya dalam hal ini diujutkan dalam bentuk terciptanya Usaha Kecil Menengah yang berusaha mengobtimalkan sumber daya yang ada dalam masyarakat kecil itu sendiri yang selama ini belum tersentuh oleh langkah Pemerintah.

Prinsip Filosofi Dasar Bagi Pengembangan Bank Syariah dalam upaya pengembangan Usaha Kecil Menegah yang ada dalam masyarakat adalah, bantuan yang diberikan tanpa jaminan atau penjamin, target kelompok adalah masyarakat kecil miskin yang kurang mampu yang mempunyai potensi untuk mengembangkan usaha perekonomiannya serta ketentuan lain yang juga diterapkan adalah jika anggota meninggal dunia, mereka dibebaskan dari pembayaran kredit

Dalam menjalankan program pelayanan kredit mikronya, Bank Syariah mengorganisasir masyarakat kurang mampu yang menjadi peminjamnya dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas lima anggota. Tujuannya, memperkuat para peminjam sehingga mereka mempunyai kapasitas untuk merencanakan dan melaksanakan pengambilan keputusan di tingkat mikro. Centre (kumpulan kelompok) juga dibentuk sebagai media penghubung dengan kantor cabang di mana petugas lapangan Bank Syariah harus menghadiri pertemuan centre setiap minggu. Sementara dalam hal penyaluran kredit, tetap diprioritaskan pada kelompok masyarakat yang benar- benar membutuhkan dana untuk menunjang keberhasilan usahanya. Upaya Bank Syariah dalam pengembangan Usaha Kecil Menengah yang ada dalam masyarakat kita dalam hal pemberian bantuan, Bank Syariah mengfokuskan prioritasnya kepada pemberian kredit tidak didasarkan atas kedermawanan atau belas kasihan, sebab akan menyebabkan terjadinya ketergantungan pada pihak lain. Serta bantuan kredit yang telah diberikan harus dapat menyiapkan persyaratan dan prosedur kredit yang sesuai dengan kondisi masyarakat (fleksibel).

Disamping itu bantuan kredit yang diberikan oleh Bank Syariah tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan anggota. Yang lebih menariknya dari kebijakan Bank Syariah ini dalam upya memberikan bantuan dana kepada masyarakat kecil adalah terkait dengan pengelolaan bantuan kredit itu sendiri harus dilakukan secara terbuka dan profesional dengan berprinsip dari, oleh dan untuk anggota. Dan juga dalam pelaksanaan programnya, berusaha memanfaatan kelompok-kelompok yang sudah ada di masyarakat sebagai sarana penyalur bantuan kredit.

Bagi industri perbankan yang dalam hal ini adalah Perbankan Syariah, proses penyaluran pembiayaan yang mereka lakukan terhadap sektor UMKM lebih menguntungkan dibandingkan sektor non UMKM. Seba, sektor UMKM memiliki ketahanan bisnis lebih kuat. Disamping itu factor pendukung lainnya yang juga akan menguntungkan Perbankan Syariah yaitu terkait dengan pembiayaan UMKM yang saat sekarang ini mendapat alokasi bantuan yang besar dari pemerintah terkait dengan pengembangan UMKM tersebut, karena alokasi pembiayaan yang cukup besar tersebut lahir dan dipicu oleh keinginan pemerintah agar industri perbankan nasional memiliki kontribusi lebih besar dalam mendorong perkembangan sektor UMKM.

Perbankan syariah memiliki potensi yang sangat besar dalam perekonomian. Sistem perbankan syariah ini sangat cocok dalam mengembangkan UMKM yang memiliki peran strategis sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional. Dengan ini, kontribusi perbankan syariah bisa membantu dalam pengembangan UMKM dan diharapkan bisa berjalan dengan lebih maksimal.

Salah satu contohnya dengan meningkatkan aksebilitas pembiayaannya yaitu memberikan persyaratan yang lebih mudah serta dilakukan adanya pelatihan dan pendampingan kegiatan usaha. Dengan ini Perbankan syariah dapat terus berkembang dalam memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah.

Dalam hal ini perbankan syariah memberikan Pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kemiskinan seperti yang telah diterapkan selama ini oleh Bank Syariah dalam upaya pengembangan UMKM. Hal ini berdasarkan masyarakat miskin yang masuk kedalam tiga hal yaitu pertama masyarakat yang sangat miskin,mereka yang tidak punya penghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif. kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi dan ketiga, masyaraakt yang berpenghasilan rendah yaitu mereka yang memiliki penghasilan walaupun tidak banyak. Bagi kelompok pertama, tepat digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan kerja. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga lebih efektif, jika digunakan pendekatan tidak langsung contohnya menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan UMKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UMKM dengan para pelaku usaha menengah atau besar.

Kemudian dalam menghindari penyalah gunaan bantuan dana yang telah diberikan oleh pihak Perbankan Syariah kepada para nasabah, perlu dilakukan observasi terhadap para peserta yang akan menerima bantuan dari Perbankan Syariah tersebut dan dari sisi pendanaan diperlukan skema pembiayaan UMKM yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing jenis usaha mikro, kecil dan menengah tersebut, dengan asumsi dana yang akan diberikan sesuai dengan jumlah dana yang menjadi kebutuhan dari usaha itu sendiri.

Dan dari sisi manajemen, banyak sektor usaha yang masih membutuhkan bantuan manajemen dan pendampingan usaha dalam memajukan usahanya, pihak perbankan syariah memberikan penyuluhan terkait dengan kemampuan pemasaran yang baik. Diperlukannya teknologi yang tepat dalam memenuhi persyaratan kualitas dan permintaan kuantitas produk dari para UMKM yang diinginkan oleh pasar, langkah ini bisa dilakukan oleh pihak perbankan syariah dalam rangka pemberian pengetahuan lebih terhadap para nasabah sebagai penerima bantuan agar bantuan yang diberikan digunakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diinginkan. (Eka wulandari)

Ingin produk, bisnis atau agenda Anda diliput dan tayang di DepokPos? Silahkan kontak melalui WhatsApp di 081281731818

Pos terkait