Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana peserta saling menanggung resiko (sharing of risk) dengan mengiahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional. (Sumber : Asuransiastra, 1/9/2015)
Asuransi syariah menjadi salah satu produk asuransi yang banyak dibincangkan masyarakat belakangan ini. asuransi syariah hadir dengan harapan adanya produk asuransi yang halal dan sesuai dengan ketentuan syariah untuk memenuhi kepentingan dan keinginan banyak orang.
Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki sistem yang sama, perbedaanya, di asuransi syariah memiliki konsep dan akad yang sesuai dengan tuntunan syariah, perbedaan antara asuransi syariah dan konvensinal juga terdapat pada kepemillikan dana, sumber pembayaran klaim, investasi dan bagi hasil, dalam asuransi syariah juga terdapat Dewan Pengawas Syariah.
Konsep dalam asuransi syariah adalah konsep yang tidak bertentangan dengan ajaran islam. Konsep asuransi syariah berdasarkan pada prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (tafakuli) diantara para peserta melalui pementukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola oleh perusahaan asuransi syariah. (Sumber : Cermati.com, 18/5/2016)
Akad adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
Akad dalam asuransi syariah dianataranya :
Akad Tabarru’ adalah setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah.
Akad Tijarah yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.
Akad Wakala bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi syariah. Atau akad dimana satu peserta mewakili suatu urusan kepada pihak lain.
Akad Mudharabah digunakan dalam suatu investasi, perjanjian usaha antara pemilik modal dengan pengusaha dimana pemilik modal memberikan modal usaha dan pengusaha menjalankan usaha dan keuntungan dibagi antara keduanya sedangkan kerugian bukan akibat kelailaian pengusaha ditanggung pemilik modal.
Dalam perkembangannya sauransi syariah memiliki beberapa keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Diantaranya yaitu Transparansi pengelolaan dana peserta asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas, serta akad yang sesuai syariah, pengelolaan dana secara islami, dan lain sebagainya.
Pada dasarnya asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dimana kita sebagai calon pengguna wajib memahami dan bisa mempertimbangkan dengan baik asuransi mana yang paling tepat digunakan. Asuransi yang kita pilih sesuai dengan kebutuhan kita agar kita dapat merasakan manfaat dan keuntungan maksimal dari asuransi yang digunakan. (Cindy Permata Sari)