Oleh: Nurul Ummah (Mahasiswa STEI SEBI)
Pada zaman ini banyak problematika yang terjadi disekitar kita. Diantaranya banyak manusia yang sudah tidak memiliki tujuan hidup sebagaimana muslim yang hanif, harta yang berpindah tangan tidak jelas kepemilikannya, anak-anak yang tidak jelas nashabnya, pemikiran yang tak terbatas dan masih banyak lagi. Itu semua terjadi karena mereka tidak menjalankan syariat Islam yang sudah di perintahkan oleh Allah ‘azza wa jalla. Oleh sebab itu problematika yang disebutkan diatas banyak terjadi bahkan hal-hal tersebut sudah tidak asing lagi diantara kita, sehingga kehidupan ini menjadi tidak tenang dan tidak beraturan.
Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak akan menciptakan sesuatu tanpa adanya tujuan tertentu. Dan dibalik ketentuan Allah itu pasti ada hikmahnya. Ini berlaku dalam segala aspek syariat Islam baik itu ketentuan-ketentuan ibadah maupun muamalah. Jikalau seluruh manusia melaksanakan syariat Islam dengan baik maka segala sesuatu akan menjadi teratur dan terkendali. Kenyamanan pun bisa dirasakan oleh segala pihak. Akan tetapi tidak semua muslim mengetahui maksud dalam syariat Islam.
Oleh karena itu dalam ushul fiqh terdapat ilmu maqashid syariah. Maqashidul al syari’ah ini merupakan ruh semangat penegakkan syariat Islam. Meski demikian tidak banyak sejarah yang mencatat kapan pertama kalinya istilah ini diistilahkan.Adanya maqashid syariah ini untuk mengetahui maqshad (tujuan) yang ingin dicapai oleh syariat itu sendiri. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai maqashid syariah kita harus faham apa arti maqashid syariah itu sendiri.
Menurut Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman A.Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P dalam buku Maqahid Bisnis & Keuangan Islam, mendefinisikan secara singkat bahwa maqashid syariah adalah “Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan mashlahatnya dan menghindarkan mafsadah dari mereka”. Mashlahat yang dimaksud adalah setiap perkara yang memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadharatan.
Untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan di akhirat ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima pokok tersebut adalah agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Seseorang akan memperoleh kemashlahatan jika kelima unsur pokok tersebut dapat dipelihara. Kelima hajat tersebut atas dasar istiqra’ (telaah) terhadap hukum-hukum furu (juz’iyyat). Seluruh hukum-hukum furu pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi kelima hajat tersebut. Jadi, segala perbuatan yang bertujuan untuk memenuhi kelima hajat tersebut berarti maslahat sedangkan perbuatan yang menjauhkan kepada kelima hajat tersebut disebut mafsadat.
Kelima hajat tersebut menjadi sarana untuk menunaikan misi manusia menjadi hamba Allah ‘azza wa jalla. Asy-Syatibi menyimpulkan bahwa “Mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah swt. yang ingin dicapai pada setiap makhlukNya. Tujuan tersebut ada 5 (lima), yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan hartanya. Standarnya; setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka ia termasuk maslahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka ia termasuk madharat”.
Menurut Islam setiap mashlahat dan mafsadat itu berbeda-beda tingkat urgensi dan kepentingannya. Tingkatan tersebut yaitu, tingkatan pertama adalah Dharuriyat, kebutuhan yang harus terpenuhi (primer) dalam kehidupan manusia, bila tidak terpenuhi maka akan membuat kehidupan menjadi rusak. Tingkatan kedua, Hajiyat yaitu kebutuhan yang seyogianya dipenuhi (sekunder), kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan. Ketiadaan hajiyat ini tidak akan mengancam eksistensi lima hajat tersebut, akan tetapi tetap menimbulkan kesukaran dan kerepotan didalam kehidupan manusia. Tingkatan ketiga, tahsiyat yaitu kebutuhan yang menunjang peningkatan martabat seseorang dalam masyarakat dan dihadapan Allah ‘azza wa jalla, kebutuhan ini bersifat pelengkap, bila tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman. Hajiyat ini bertujuan demi kesempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok Maqashid Syariah.
Penjelasan diatas merupakan penjabaran singkat mengenai maqashid syariah. Setelah mempelajarinya kita dapat mengetahui bahwasanya Allah ‘azza wa jalla telah mengatur segalanya baik itu hajat yang sifatnya primer maupun pelengkap. Kita juga dapat menyimpulkan bahwa tujuan syariat adalah merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dan menghilangkan kemudharatan, serta menjaga keberlangsungan kelima indikator maqashid syariah itu sendiri. Dan maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam setiap hukumNya.
Pada dasarnya sebagai seorang muslim mempelajari ilmu ini sangat penting karena akan membantu kita dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah disyariatkan. Karena jika kita mengetahui maksud dari ibadah yang kita lakukan akan membuat kita semakin lebih baik dan sempurna dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu apa yang sudah disyriatkan lakukanlah dengan sebaik-baiknya, supaya kelima hajat tersebut dapat terpelihara dengan baik. Sehingga problematika yang sering terjadi saat ini bisa kita hindarkan dan kebahagiaan di dunia serta keselamatan di akhirat akan kita dapatkan. (Nurul Ummah)