Pemerintah Kota (Pemkot) Depok lakukan melakukan sosialisasi ke kecamatan dan kelurahan dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan daerah (Perda) No. 3 Tahun 2014.
“Sosialisasi terus kita gerakkan dengan cara melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan maupun lokasi-lokasi yang semestinya jauh dari asap rokok. Jika disinyalir terdapat pelanggaran, maka akan kami tertibkan,” ujar Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail pada agara Kampanye Anti Rokok di Balaikota Depok, Sabtu (21/11).
Nur Mahmudi mengutarakan, Pemkot Depok telah melarang penjual untuk mempromosikan rokok secara terbuka. Selain itu Pemkot juga secara rutin melakukan pendataan secara berkala.
“Kami berharap produksi rokok berkurang karena peminatnya tidak ada, namun jika seseorang masih terus ketergantungan dengan rokok, maka hal tersebut sulit diwujudkan. Ayo sama-sama kita ciptakan udara bersih, hidup sehat tanpa rokok,” tuturnya.
Camat Sukmajaya, Depok, Dadang Wihana mengaku telah melakukan pengawasan dengan turun langsung ke rumah-rumah warga. Dia mengatakan, Perda tersebut dibentuk bukan semata demi kebijakan, namun lebih dari itu. Yakni sebagai upaya pemerintah untuk mencegah dan mengurangi pengguna rokok yang saat ini sudah merambah pelajar.
“Semoga sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti oleh seluruh komponen terkait, karena akan diberlakukan sanksi yaitu denda maksimal Rp 1 juta untuk perorangan dan maksimal Rp 50 juta untuk badan hukum,” ungkap Dadang.
Terdapat tujuh lokasi kawasan tanpa rokok. Tujuh kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.